Berita

ratut atut

Hukum

Akhirnya, Jaksa Menuntut 10 Tahun Penjara untuk Ratu Atut

SENIN, 11 AGUSTUS 2014 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dengan 10 tahun penjara terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten.

Atut terbukti memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak yang ditangani MK.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah berupa penjara 10 tahun penjara," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8).


Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut Atut dengan denda pidana Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Atut juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," terang Jaksa Edy.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yaitu sebagai Gubernur tidak memberikan contoh terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menciderai lembaga peradilan MK dan tidak berterus terang.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum," terang Jaksa Edy.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya