Berita

gedung kpk/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Kredibilitas Jaksa KPK Dipertanyakan

Acuhkan Klarifikasi Bukti dan Percaya Keterangan Sepihak
SENIN, 11 AGUSTUS 2014 | 00:16 WIB | LAPORAN:

. Satu persatu isi dakwaan Anas Urbaningrum yang disusun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terbantahkan. Materi dakwaan, mulai dari bagi-bagi blackberry sampai ke gratifikasi mobil Toyota Harrier ditepis oleh saksi-saksi dalam rangkaian sidang bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Parahnya, saksi yang rata-rata membantah isi dakwaan itu adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK. Keterangan yang seharusnya memberatkan, berbalik menjadi meringankan terdakwa gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek lain-lainnya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

Bagi salah seorang penasehat hukum Anas, Handika Honggowongso, hal itu terjadi lantaran dakwaan yang disusun Jaksa KPK minim bukti. Dakwaan hanya mengacu pada keterangan Nazaruddin yang tingkat kebenarannya minim, bahkan hampir tidak ada.


"Dakwaan rekan JPU adalah keterangan Nazaruddin. Dalam BAP, Nazar itu membuat skenario dalam bentuk uraian kegiatan dan tabel pengeluaran pra kongres sampai pelaksanaannya," terang Honggo saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Senin (11/8).

Jaksa KPK, lanjut dia, seharusnya bisa lebih dulu mengklarifikasi keterangan tersebut dengan bukti atau saksi dalam berkas perkara. Bukan malah ujug-ujug langsung mengadopsi dan merangkainya dalam bentuk surat dakwaan. Padahal, klarifikasi penting dilakukan untuk menentukan benar atau tidaknya keterangan tersebut sedari awal.

"Tapi kenapa kok (klarifikasi) tidak dilakukan, rekan JPU begitu percaya keterangan Nazarudin, padahal jika di tilik dari kredibilitasnya, kan mereka ini para jaksa senior yang sangat berpengetahuan dan berpengalaman, entah lah kenapa mereka ini jadi begitu?" heran Honggo.

"Ya akibatnya begitu, ketika para saksi dihadirkan dari awal sampai sidang yang kemarin, keterangannya justru membantah isi dakwaan, padahal mereka kan saksi dari JPU," sambung Honggo menambahkan. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya