ilustrasi/net
ilustrasi/net
Humas Apjati Marlinda Poernomo kemarin (Sabtu, 10/8) menyebutkan pemulangan TKI adalah bagian kecil dari program penempatan TKI. UU No.39/2004 pasal 75 ayat 1 menyatakan proses penempatan TKI dari sejak rekrut sampai dengan pemulangan menjadi tanggung-jawab pelaksana penempatan TKI (PPTKIS). Namun, sejak berdirinya BNP2TKI praktik pelanggaran undang-undang terjadi secara serius karena badan itu mengambil alih fungsi dan peran PPTKIS dengan mengurus pemulangan TKI sampai ke kampung halamannya.
PPTKIS tidak diberikan porsi untuk melaksanakan kewajibannya walau tanggung-jawab seluruh permasalahan TKI tetap berada di pundak PPTKIS. Apjati menyatakan bahwa apa yang terjadi selama proses penempatan selama ini jauh lebih mengerikan dibanding pemerasan yang baru terbongkar sedikit di Soekarno-Hatta.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30