Berita

Hukum

Kasus Ade Swara Dicurigai Bukan Pemerasan

Minta KPK Jerat Pasal Berlapis
MINGGU, 10 AGUSTUS 2014 | 02:17 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggali lebih jauh kasus Bupati Karawang Ade Swara dan isterinya Nur Latifah. Sebab, kasus itu dicurigai merupakan penyuapan, bukan pemerasan terkait penerbitan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan PT Tatar Kertabumi.

"Biasanya perkara suap berujung pada pemerasan. Karena awalnya ada proses tawar menawar. Jadi tidak cukup kalau hanya pasal pemerasan saja," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/8).

Boyamin menegaskan, pemberian suap oleh pengusaha swasta merupakan fenomena yang biasa terjadi. Nah, dia menduga masalah ini menjadi pemerasan karena tak klopnya nominal yang diminta oleh Bupati Ade Swara.


"Hal itu sangat lumrah. Pejabat pemerintahan menganggap suap itu sebagai uang pelicin. Karna nominal uang dianggap kurang layak, maka berujung pada pemerasan," terangnya.

Boyamin meminta kepada KPK agar tak berhenti hanya kepada Ade Swara dan Nur Latifah. Sebab, masih ada pihak-pihak lain yang ditengarai ikut terlibat dalam kasus pemerasan Rp5 miliar tersebut.

"KPK jangan berhenti pada Ade Swara dan istrinya, tapi juga daerah lain yang masuk dalam kekuasaannya," demikian salah seorang penasehat hukum (PH) eks Ketua KPK, Antasari Azhar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Swara dan isterinya Nurlatifah sebagai tersangka. Penetapan keduanya, lantaran dianggap melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang (UUNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. [sam]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya