Tuduhan yang disangkakan terhadap Anas Urbaningrum tidak berdasar fakta kembali terungkap.
Kesaksian Ignatius Mulyono yang membuat Anas Urbaningrum dijerat pasal gratifikasi terkait proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah benar.
Ignatius mengaku menyerahkan sertifikat tanah Hambalang kepada Anas di ruangan kerja di DPR. Ketika itu, Anas menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPR RI.
Bantahan terhadap kesaksian Ignatius disampaikan rekannya di Demokrat, Ruhut Sitompul. Menurut dia, berkas perkara yang memuat kesaksian Ignatius bahwa dirinya menyerahkan sertifikat tanah Hambalang kepada Anas pada 6 Januari 2009 tidaklah benar.
Ruhut memastikan pada hari yang disebutkan Ignatius itu Anas tidak di ruangan kerjanya. Ruhut mengaku pada saat itu dirinya seharian bersama Anas.
"Tanggal 6 Januari, saya dan Anas seharian berada di ruang KK konsentrasi mengurus Pansus Century," ucap dia saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 7/8).
Sebelumnya, tuduhan Jaksa KPK yang tak berdasar fakta yang terungkap adalah terkait posko pemenangan di Apartemen Senayan City Residen, Ritz Carlton Jakarta Pasific Place. Disebutkan bahwa di posko tersebut pernah terjadi pertemuan 513 DPC untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung pada 2010.
Tuduhan jaksa ini hanya sebagai karangan karena ruangan yang disewa mengatasnamakan Aan, supir mantan Bendum PD, Nazaruddin, itu berukuran kecil dan tidak mungkin cukup untuk menampung ratusan orang.
[dem]