Berita

ilustrasi

Hukum

MISTERI TRANSJAKARTA

BEM Jakarta Raya Desak KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Jokowi

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 16:41 WIB | LAPORAN:

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Jakarta Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.

Saat ini, kasus itu masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan belum terlihat ada perkembangan berarti.

Koordinator aksi BEM di depan kantor KPK, Sirojudin, mengatakan, pengambilalihan itu penting dilakukan KPK mengingat ada dugaan keterlibatan Gubernur DKI, Joko Widodo, yang baru ditetapkan KPU sebagai capres pemenang Pilpres 2014.


"KPK harus mengambil alih kasus bus TransJakarta. KPK jangan tebang pilih, harus segera tangani kasus pengadaan TransJakarta," katanya, di depan Kantor KPK Jakarta.

Selain dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta, mahasiswa juga menduga Jokowi terlibat dalam beberapa kasus korupsi lain, salah satunya terkait Taman BMW di Jakarta Utara. Jokowi diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sampai saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI tahun 2013 yang terindikasi mark up atau penggelembungan anggaran.

Dua tersangka pertama ditetapkan pada 24 Maret lalu, yakni Drajat Adhiyaksa, selaku pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway. Satu lagi, Setio Tuhu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.   

Tersangka bertambah karena terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama yaitu Udar Pristono, mantan kepala Dishub DKI. Pristono ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Selanjutnya Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT. Prawoto menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya