Berita

busyro muqoddas

Sudah Injury Time, SBY Tak Perlu Lagi Bentuk Pansel KPK

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 05:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hanya tinggal dua bulan lagi. Karena itu, Presiden SBY tidak perlu membentuk Panitia Seleksi pimpinan KPK untuk mencari sosok pengganti Busyro Muqqodas yang masa bhaktinya akan berakhir Desember 2014 mendatang.

Apalagi, masa bhakti Menteri Hukum dan HAM yang menjabat sebagai Ketua Pansel akan berakhir Oktober 2014, menyusul berakhirnya masa pemerintahan SBY-Boediono. (Baca juga: Amir Syamsuddin Pimpin Pansel Pengganti Busyro Muqoddas)

"Saya menyarankan agar Pansel tidak memfinalkan seleksi calon sampai dilantiknya figur Menkum HAM yang baru. Serahkan saja finalisasi seleksi calon kepada Pansel yang dipimpin oleh Menkum HAM yang baru," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo pagi ini (Kamis, 7/8).


Menurutnya, Pansel Pimpinan KPK yang akan dibentuk sebaiknya sekaligus untuk memilih 5 orang pimpinan KPK. Jadi tidak hanya mencari pengganti Busyro. Mengingat, masa jabatan empat pimpinan KPK lainnya  akan berakhir Desember 2015.  (Baca juga: Busyro Muqoddas Respek Banget sama SBY)

"Hal ini penting untuk menghindari salah tafsir publik. Sebagai 'aji mumpung' menanam orang di KPK untuk menjaga kepentingan tertentu manakala kekuasaan pemerintahan ini berakhir. Apalagi, fit and proper test para calon pengganti Busyro pun jika nantinya dipaksakan, tidak mungkin dilakukan oleh anggota DPR yang lama. Tapi, oleh DPR yang baru," ungkap politikus Golkar ini.

Lebih dari itu, Bambang menambahkan, perubahan kepemimpinan di KPK tidak boleh mengganggu agresivitas perang terhadap korupsi, sebagaimana telah ditunjukan oleh formasi kepemimpinan saat ini. "Itulah prinsip terpenting yang harus dijaga oleh semua pihak," tekannya.
 
Makanya, katanya lagi, seleksi sosok calon pimpinan KPK sebaiknya harus serentak lima orang pada Desember 2015. Agar hal itu bisa dilakukan, ada dua alternatif yang bisa ditempuh.

"Pertama memperpanjang masa jabatan Busyro hingga Desember 2015 atau kosongkan kursi Busyro hingga Desember 2015. Agar selanjutnya pemilihan pimpinan KPK hanya  sekali dalam satu periode.
 
Panitia seleksi pimpinan Menkum HAM yang baru, imbuhnya mengingatkan, harus transparan dalam menyeleksi sosok calon pimpinan KPK saat ini. Termasuk pengganti Busyro.

"Rekam jejak, riwayat karier, latar belakang keluarga dan aspek keahlian semua calon yang dijaring Pansel harus disosialisasikan. Sebaliknya, Pansel pun harus terbuka untuk mendengarkan aspirasi publik," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya