Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sekda Karawang Ngaku Tidak Tahu Soal Pemerasan

RABU, 06 AGUSTUS 2014 | 19:49 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Ruspendi, membantah ada pihak yang mengarahkan penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan oleh PT. Tatar Kertabumi untuk pembangunan Mal di Karawang.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada arahan yang diberikan dari Bupati Karawang, Ade Swara, terkait SPPL yang sudah diajukan anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (APL) itu sejak tahun 2013.

"Kami enggak ada upaya (mengarah-arahkan). Tidak ada arahan Bupati," terang Teddy usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).


KPK menetapkan Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka pemerasan Rp 5 miliar terkait pengajuan SPPL oleh PT. Tatar Kertabumi. Soal itu, Teddy juga mengaku tak mengetahuinya.

"Kebetulan tidak tahu. Pada saat itu saja, pada saat terjadi penangkapan saja," tandasnya.

Ade Swara dan istrinya yang juga Anggota DPRD Karawang, Nurlatifah, ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.

Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$ 424.329 atau senilai Rp 5 miliar.

Uang itu juga ditemui penyidik dalam OTT hingga akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana dari pasal itu maksimal 20 tahun. Saat ini Ade dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya