Politisi senior Rachmawati Soekarnoputri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), meski kasus tersebut diduga melibatkan kakak kandungnya Megawati Soekarnoputri.
"Tidak apa-apa, jangan tebang pilih. (BLBI) Itu kalau diproses bagus. Saya imbau kalau memang ada persoalan hukum ya silahkan dikejar," kata Rachma saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Jati Padang Raya 54A, Pasar Minggu, Jakarta (Rabu, 6/8).
Dia meyakini bila kasus tersebut diusut tuntas oleh KPK, bisa dipastikan bakal membongkar pihak-pihak lain yang ikut terlibat. Sebab, para pengemplang BLBI telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 600 triliun.
"(KPK) proses dong kalau memang ada persoalan Mega soal BLBI. Rakyat akan salut dengan KPK," tegas Rachma yang juga pendiri Partai Pelopor.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator BLBI.
SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Kala itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.
KPK telah memintai keterangan dari mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, serta mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie.
Menurut Laksamana Sukardi, penerbitan SKL merupakan amanat MPR. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengemplang dana BLBI.
SKL berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Hal ini dikenal dengan inpres tentang release and discharge. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan yang telah mendapatkan SKL dari pemerintah.
[dem]