Berita

Hukum

Terdakwa Videotron Bantah Melarikan Diri ke Kaltim

RABU, 06 AGUSTUS 2014 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra membantah dirinya melarikan diri ke Kalimantan Timur saat kasus yang membelitnya mulai ditelisik Kejaksaan Agung.

"Itu bukan pelarian, melainkan 'dilarikan'," terang Hendra saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8).

Pria yang tak lulus Sekolah Dasar (SD) ini menerangkan, sebenarnya dia sempat meminta untuk pulang ke Jawa Barat ke Ikhlas Hasan, paman dari Riefan Avrian yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel. Adapun Hendra mendapatkan gaji di PT Rifuel Rp 800 ribu setiap bulannya.


"Ikhlas mengatakan disana lagiada masalah kasus videotron, kalau kalian pulang maka kalian akan ditangkap oleh kejaksaan dan dipenjara selama empat tahun lebih," kata Hendra.

Saat itu, dia mengaku tidak mengetahui proses hukum videotron yang belakangan juga menjerat Riefan sebagai tersangka. Riefan diketahui juga merupakan putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hassan.

Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai direktur PT Imaji Media, disebut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.

Padahal, terdakwa tidak pernah mengerjakan sendiri pekerjaan videotron. Terdakwa membiarkan pekerjaan videotron dikerjakan Riefan Afrian.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya