Terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/8).
Dalam keterangannya, Hendra mengaku hanya menuruti perintah atasannya yang tak lain adalah Riefan Avrian, Putra Menkop dan UKM, Syarief Hassan. Pria yang tak lulus Sekolah Dasar (SD) ini mengaku sama sekali tak mengetahui masalah proyek di Kemenkop dan UKM tersebut.
"Saya mengikuti dan mematuhi apa yang bapak Riefan Afrian perintahkan kepada saya sebagaimana saya melakukan pekerjaan saya sebagai OB karena saya berpikir saya hanya orang kecil dan pekerja rendahan yang memang harus mematuhi apa yang bos perintahkan kepada saya," kata Hendra.
Dia menceritakan, tidak tahu namanya dicantumkan sebagai Direktur PT Imaji Media. Hendra bilang, dia hanya menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya ke salah seorang karyawan Riefan, yang bernama Sarah. Saat itu, Sarah meminta KTP dengan dalih urusan kantor.
Ternyata, belakangan nama Hendra ditulis sebagai Direktur PT Imaji Media. Perusahaan itu diketahui merupakan pemenang tender videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.
"Tiba-tiba Ibu Sarah menyuruh saya untuk menandatangani dokumen-dokumen yang saya tidak tahu itu dokumen apa," kenang dia.
Soal duit Rp 19 juta yang diterimanya, Hendra mengatakan pemberian dari Riefan disebut sebagai bonus kerja yang juga diterima karyawan lainnya. Uang ini digunakan Hendra untuk membangun rumah di atas sebidang tanah warisan orang tua. "Namun sampai dengan saat ini rumah tersebut, masih belum selesai karena kurangnya biaya," tandasnya.
Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.
Hendra yang namanya dincantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media, disebut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.
Padahal terdakwa tidak pernah mengerjakan sendiri pekerjaan videotron. Terdakwa membiarkan pekerjaan videotron dikerjakan Riefan Afrian.
Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.
Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.
[wid]