Menurut pendapat dan penilaian pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa , proses pelaksanaan Pilpres 2014 telah berlangsung dengan tidak jujur dan tidak adil serta penuh dengan praktik kecurangan yang dilakukan oleh KPU (Termohon) sehingga menguntungkan pasangan calon nomor 2 (Jokowi-JK).
Karenanya, Prabowo-Hatta menolak hasilnya dan menyampaikan keberatan kepada KPU dengan mengisi Formulir Keberatan Model DD2-KWK KPU pada saat Pleno tanggal 22 Juli 2014,.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan, hasil telaah pihaknya menyatakan Termohon (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif dengan cara mengabaikan DP4 (Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sebagai sumber penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), dengan menambahkan jumlah DPT dan memodifikasi daftar pemilih.
Hal itu, katanya, dapat dilihat dari kumpulan data yang dimilikinya bahwa penambahan DPT sejak bulan 15 Februari 2014 sampai 9 Juli 2014 adalah sebesar 6.019.226. Hal tersebut melampaui tingkat pertumbuhan penduduk per tahun yang wajar.
"Adapun pertambahan DPT yang sangat spektakuler terjadi antara tanggal 13 Juni 2014 sampai 9 Juli 2014 yaitu sebesar 3.573.310," tulis Fadli saat merangkum isi permohonan pihaknya ke MK, lewat akun twitter pribadi (Rabu, 6/8).
Hal lain yang perlu mendapat perhatian Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi adalah pertemuan antara Komisioner KPU dengan anggota Timses Pasangan Nomor Urut 2 dan seorang pejabat negara di Restoran Sate Khas Senayan di Jalan HOS Cokroaminoto.
"Kami menduga pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, dan tindakan-tindakan KPU untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam rangka memenangkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 2," tulis Fadli.
[ald]