Permohonan tim Prabowo-Hatta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pilpres pada 22 Juli tidak dilandasi ilusi atau rangkaian cerita fiksi.
"Permohonan ini berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh sesuai aturan hukum," tulis Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, lewat akun twitter pribadinya (Rabu, 6/8).
Menurut pihaknya, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan Termohon (KPU) mengandung kesalahan karena seharusnya jika dalam hal ini Termohon jujur, mandiri dan tidak memihak kepada pasangan calon nomor urut 2, maka perolehan suara yang benar adalah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa 67.139.153 dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 66.435.124. Jumlah seluruhnya: 133.574.277
"Untuk membuktikan kebenaran dari apa yang kami sampaikan ini, kami akan membuktikannya dengan seluruh Formulir C1 yang kami miliki dan kami peroleh sesuai dengan aturan hukum dan etika berdemokrasi," terang Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta itu saat merangkum isi permohonan pihaknya ke MK lewat twitter, Rabu (6/8).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada Pemohon sesuai formulir DA1-DB1 di seluruh provinsi dan di seluruh Kabupaten/Kota, hasil Rekapitulasi Perolehan Suara versi Pemohon, ditemukan ada penambahan perolehan suara pasangan nomor urut 2 sebanyak 1,5 juta suara dan ditemukannya pengurangan perolehan suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 1,2 juta suara yang terdapat di 155.000 TPS (tempat pemungutan suara).
[ald]