Berita

Hukum

Eks Warek UI Didakwa Sekongkol dengan Gumilar Cs Lakukan Korupsi

RABU, 06 AGUSTUS 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN:

Bekas Wakil Rektor (Warek) II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK Supardi saat membacakan surat dakwaan Tafsir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8).

Supardi mengatakan tafsir melakukan perbuatannya bersama sejumlah petinggi UI. Ada Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh.


Jaksa juga mengatakan atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, Tafsir menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak. Yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Antara lain pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata Jaksa Supardi.

Jaksa juga menilai, Tafsir meminta panitia pengadaan Cahrizal Sumabrata, Afrizal, dan lainnya selalu mengarahkan PT Makara Mas supaya bisa menjadi pemenang pekerjaan proyek. Padahal sebenarnya perusahaan itu tidak memiliki kualifikasi dalam melaksanakan proyek pengadaan dan pemasangan TI. Alhasil, tambah Jaksa Supardi, PT Makara Mas menggunakan perusahaan bayangan bernama PT Netsindo Inter Buana buat mengikuti proses lelang dan menang.

"Terdakwa telah meyalahgunakan wewenang dengan meminta memenangkan perusahaan tertentu. Yakni mengarahkan pengadaan sebisa mungkin dilakukan PT Makara Mas, padahal penawarannya lebih mahal dari perusahaan lainnya." terang Jaksa Supardi.

PT Makara Mas adalah badan usaha milik kampus kuning. Dalam situs resmi PT Makara Mas, perusahaan ini merupakan bagian dari manajemen kampus. Tidak jelas akta pendirian perseroan terbatas itu. Yang jelas, perseroan ini tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Karena tidak memenuhi kualifikasi, akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang, atau terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Sementara, PT Makara Mas untung lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.

Tafsir didakwa melanggar dua pasal. Yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya