Berita

Hukum

Eks Warek UI Didakwa Sekongkol dengan Gumilar Cs Lakukan Korupsi

RABU, 06 AGUSTUS 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN:

Bekas Wakil Rektor (Warek) II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK Supardi saat membacakan surat dakwaan Tafsir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8).

Supardi mengatakan tafsir melakukan perbuatannya bersama sejumlah petinggi UI. Ada Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh.


Jaksa juga mengatakan atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, Tafsir menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak. Yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Antara lain pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata Jaksa Supardi.

Jaksa juga menilai, Tafsir meminta panitia pengadaan Cahrizal Sumabrata, Afrizal, dan lainnya selalu mengarahkan PT Makara Mas supaya bisa menjadi pemenang pekerjaan proyek. Padahal sebenarnya perusahaan itu tidak memiliki kualifikasi dalam melaksanakan proyek pengadaan dan pemasangan TI. Alhasil, tambah Jaksa Supardi, PT Makara Mas menggunakan perusahaan bayangan bernama PT Netsindo Inter Buana buat mengikuti proses lelang dan menang.

"Terdakwa telah meyalahgunakan wewenang dengan meminta memenangkan perusahaan tertentu. Yakni mengarahkan pengadaan sebisa mungkin dilakukan PT Makara Mas, padahal penawarannya lebih mahal dari perusahaan lainnya." terang Jaksa Supardi.

PT Makara Mas adalah badan usaha milik kampus kuning. Dalam situs resmi PT Makara Mas, perusahaan ini merupakan bagian dari manajemen kampus. Tidak jelas akta pendirian perseroan terbatas itu. Yang jelas, perseroan ini tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Karena tidak memenuhi kualifikasi, akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang, atau terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Sementara, PT Makara Mas untung lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.

Tafsir didakwa melanggar dua pasal. Yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya