Berita

prabowo subianto/net

Politik

SENGKETA PILPRES 2014

Benarkah Prabowo Sudah Kehilangan Haknya Mengajukan Gugatan?

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 13:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus membuktikan setidaknya dua hal dalam sidang perdana di Mahkamah Konstistusi, besok (Rabu, 6/8).

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, sidang sengketa hasil Pilpres besok masih bersifat pemeriksaan hal-hal terkait administrasi dan bukti. Jadi hal pertama yang harus dibuktikan adalah kelengkapan administrasi dan barang-barang bukti terkait pokok sengketa yang diajukan ke MK.

"Dalam perkara ini, tampaknya pihak Prabowo tidak akan kesulitan untuk memenuhinya. Sering dinyatakan bahwa pihak Prabowo sudah menyiapkan belasan truk bukti-bukti kecurangan," ujar Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (5/8).


Yang agak berat dan tentu saja akan dapat meningkatkan suhu tinggi persidangan adalah hal kedua, yaitu sejauh apa hak legal pihak Prabowo mengajukan sengketa.

Dalam pasal 3 PMK Nomor 4/2014 dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan sengketa adalah pasangan capres yang berhak ikut serta dalam pilpres dan perolehan suaranya yang hilang dapat mengubah hasil pilpres.

"Hal kedua ini sulit jika dikaitkan dengan pernyataan Prabowo pada 22 Juli 2014 yang menyatakan 'menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum'," terang Ray.

Sejatinya, lanjut dia, jika Prabowo menolak pelaksanaan pilpres maka segala haknya yang terkait pelaksanaan pilpres jadi gugur. Salah satunya adalah haknya untuk mengajukan sengketa di MK.

"Tentu saja akan jadi ramai didebatkan di ruang Majelis MK. Adu argumen hukum akan bermunculan. Di sini kejelian anggota majelis hakim MKdiuji. Apakah pernyataan yang dibacakan secara resmi sebagai sikap Prabowo dengan liputan luas dan terbuka itu dapat menjadi dasar menolak hak sengketa Prabowo," urainya.  [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya