Berita

Hukum

Ade Swara Berdalih Sudah Tolak Permintaan Podomoro Land

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 13:03 WIB | LAPORAN:

Bupati Karawang, Ade Swara menegaskan bahwa dirinya sudah menolak izin surat permohonan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang diajukan saat PT Tatar Kertabumi untuk membangun sebuah mal di Kabupaten Karawang.

Ade menekankan, rencana pembangunan mal itu tidak disepakati karena hasil kajian Badan Perencanaan dan Pembagunan Daerah (Bappeda) Karawang dan seluruh dinas terkait tidak mendukung proyek tersebut. Alasannya, dikhawatirkan menimbulkan kemacetan di sekitarnya.

"Kalau dilihat dari tata ruangnya memang sudah sesuai, tetapi kalau dilihat situasi yang ada disitu sudah sangat macet sekali sehingga kami tidak berani memberikan izin sampai dibuatkan jembatan di situ,” kata dia di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).


Ade juga bilang, bahwa penolakan tersebut sudah diberitahukan kepada perwakilan anak perusahaan dari PT. Agung Podomoro Land (APLN) yang pernah mendatangi dirinya.

“Saya waktu itu katakan kepada salah seorang yang diutus perusahan, tolong perusahan kita bikin jembatan paling tidak ini sebagai sumbangan untuk orang Karawang. Kalau tidak secara keseluruhan mari kita bangun secara bersama-sama. Dari perusahan berapa dari pemda berapa,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (18/7) lalu. Pasangan suami istri tersebut ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar. Pemerasan terkait PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyang pembangunan Mall di Karawang.

Oleh KPK, Ade dan Nur Latifah disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU (UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP).

Kasus itu sendiri terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (17/7) hingga Jumat (18/7) dinihari. Ada delapan orang yang diamankan KPK. Diantaranya Ade Swara, Nur Latifah dan saudara Ade. Menyangkut barang bukti, KPK menyita Satgas KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Amerika yang jika dirupiahkan capai miliaran.

Sementara dari informasi dihimpun, PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). Diketahui, PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang sehargaRp 61 miliar. Perusaahaan tersebut berencana mengembangkan superblok mini di Kabupaten Karawang dengan lahan 5,5 hektar.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya