Berita

Nusantara

Nenek 82 Tahun Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 02:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Maria Unu (82), warga Maulafa yang terlibat dalam beberapa kasus aborsi di Kota Kupang, Senin (4/8) menjalani persidangan di Pengadilan, dengan agenda penuntutan.

Pada sidang tersebut, terdakwa Maria Unu dituntut 14 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Lala, nenek yang sudah berulang kali berurusan dengan pihak berwajib, terkait kasus aborsi dituntut masing-masing 7 tahun untuk dua kasus yang dilakukannya.

Dua kasus tersebut yakni kasus aborsi terhadap janin yang dikandung Anjelina Meo dan Rambu Ninu. Dua oknum tersebut yang melakukan aborsi, juga sudah diputuskan 5 tahun penjara.


Sidang dengan agenda tuntutan JPU mengundang perhatian banyak pihak, yang terheran-heran karena terdakwa sudah lanjut usia. Nenek Maria Unu didampingi ponakannya saat mendengar tuntutan JPU.

Sidang tersebut hanya berlangsung sekira 10 menit, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Lakoni. Sidang selanjutnya dijadwalkan 11 Agustus mendatang, dengan agenda pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, tuntutan JPU ini belum termasuk kasus terakhir yang dilakukan nenek maria kepada Maria Haki, oknum mahasiswi Stikes Maranatha, yang akhirnya meninggal usai melakukan aborsi.

Nenek Maria Unu usai sidang mengatakan, dirinya hanya dipaksa untuk melakukan aborsi oleh terdakwa (oknum ibu yang diaborsi) lainnya. Dirinya sudah berusaha mengelak, tetapi terus dipaksa sehingga dia menurutinya.

"Mereka sudah minum obat sebelum datang ke saya. Mereka paksa saya untuk aborsi mereka punya anak. Saya tidak mau tapi mereka paksa," pungkasnya, seperti dilansir JPNN. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya