Berita

Hukum

Vonis Akil Contoh Baik Pemberantasan Korupsi

MINGGU, 03 AGUSTUS 2014 | 16:48 WIB | LAPORAN:

. Indonesia Corruptions Watch (ICW) mengapresiasi vonis penjara seumur hidup terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Vonis terhadap Akil sangat penting mengingat banyaknya putusan pengadilan menjatuhkan hukuman ringan terhadap pelaku korupsi pada semester I tahun 2014.

"Meskipun mayoritas vonis hakim masuk dalam kategori ringan, namun putusan hakim tipikor juga ada yang menjatuhkan hukuman dalam kategori berat," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta (Minggu, 3/8).

Dia menjelaskan, ada empat putusan sepanjang tahun 2014 yang masuk dalam kategori hukuman berat. Yakni kasus impor daging sapi yang melibatkan petinggi Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan vonis 16 tahun penjara dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Kasus korupsi retribusi parkir Bandara Ngurah Rai tahun 2008-2011 yang merugikan negara lebih dari Rp 28 miliar dengan vonis 15 tahun kepada Chris Sridana. Kasus korupsi pengadaan flametube PT PLN Sektor Pembangkit Belawan yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Albert Pangaribuan.


Serta, kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang merugikan negara Rp 57,7 miliar dengan terdakwa Akil Mochtar.

"Vonis ini menjadi yang pertama dan terberat menjerat pejabat negara aktif dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Emerson.

Diketahui, pada semester I tahun 2014, ICW memantau sebanyak 210 perkara korupsi dengan 261 terdakwa yang telah diadili oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi serta peninjauan kembali.

Nilai kerugian negara yang timbul sekitar Rp 3,863 triliun dan USD 49 juta dengan total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar. Rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor yang terlibat di kisaran 2 tahun 9 bulan.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya