Berita

Hukum

Vonis untuk Koruptor Masih Ringan

MINGGU, 03 AGUSTUS 2014 | 15:22 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor masih belum memberikan efek jera. Pasalnya, mayoritas terdakwa kasus korupsi dihukum dengan ringan.

"Sebanyak 195 terdakwa atau 74,7 persen dihukum dalam rentang 1-4 tahun, 43 terdakwa atau 16,4 persen divonis sedang, dan hanya empat terdakwa atau 1,5 persen yang divonis berat oleh hakim tipikor. Termasuk didalamnya satu orang divonis seumur hidup," ungkap peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta (Minggu, 3/8).

Menurutnya, kategori tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun 2013, dominan hukuman untuk koruptor masuk kategori ringan yaitu nol sampai empat tahun dengan 232 terdakwa. Kategori sedang yaitu 4,1-10 tahun ada 40 terdakwa, dan hanya tujuh orang yang divonis di atas 10 tahun penjara.


"Rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada semester pertama tahun 2014 yaitu dua tahun sembilan bulan," kata Ara.

Dia menambahkan, jumlah rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan nilai rata-rata vonis untuk koruptor pada semseter I-2012 yaitu dua tahun delapan bulan dan semester I-2013 yaitu dua tahun enam bulan.

Pada semester I tahun 2014, ICW memantau sebanyak 210 perkara korupsi dengan 261 terdakwa yang telah diadili oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi serta peninjauan kembali.

Nilai kerugian negara yang timbul dari kasus-kasus terpantau sekitar Rp 3.863 triliun dan 49 juta dolar AS dengan total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya