Gugatan Prabowo-Hatta terhadap keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa dijadikan sebagai kesempatan untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden 9 Juli kemarin.
Apalagi minat masyarakat yang tinggi untuk mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi peluang yang baik untuk pembelajaran publik. "Kepastian akan keterbukaan dan kemudahan akses secara luas pada saat sidang berlangsung perlu dipastikan oleh sekretariat mahkamah," jelas peneliti JPPR, Masykuruddin Hafidz, (Jumat, 1/8).
Oleh karena itu, gugatan pasangan calon nomor 1 ini pada akhirnya tidak hanya sekedar proses pengembalian hak kecurangan suara tetapi juga dapat dijadikan evaluasi menyeluruh terutama faktor independensi dan kapasitas penyelenggara Pemilu.
Aspek Independensi adalah pembuktian kepada publik atas tanggung jawab penyelenggaraan terutama atas hasil suara yang diumumkan, apakah proses penghitungan suara berasal dari kemurnian suara pemilih atau memang ada perubahan dengan sengaja atas campur tangan petugas penyelenggara dan intervensi pihak lain.
"Pembuktian ini penting untuk menunjukkan secara besar dan sistematik kecurangan suara dalam Pemilu dilakukan dengan unsur kesengajaan," tegasnya.
Adapun aspek kapasitas penyelenggara Pemilu adalah standar kemampuan administratif memahami dan melaksanaan penulisan-penulisan rekapitulasi suara yang sudah tentukan dan berlangsung secara berjenjang.
Pembuktian ini untuk memberikan penjelasan seberapa besar kesalahan dalam rekapitulasi justru disebabkan oleh kemampuan administratif yang dibawah standar yang pada akhirnya menjadikan evaluasi terhadap sistem rekruitmen penyelenggara Pemilu ditingkat bawah yang kurang berjalan.
"Akhirnya, mari jadikan gugatan dan proses persidangan ini tidak hanya perihal selisih suara tetapi menjadi bagian pembelajaran terhadap proses pelaksanaan Pilpres," tandasnya.
[zul]