Berita

ilustrasi/net

Nusantara

KORUPSI ALKES

Direktur RS Pirngadi akan Dipanggil Paksa

RABU, 30 JULI 2014 | 23:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak Polresta Medan berencana memanggil paksa Direktur RSU Pirngadi Medan, dr Amran Lubis, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Alkes dan KB di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Rencana panggil paksa ini karena Amran yang kini sudah berstatus tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan.

“Dalam waktu dekat ini akan kita jemput paksa. Kita jadwalkan dulu penjemputan paksa," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Rabu (30/7/2014), seperti diberitakan MedanBagus.Com.


Kasus dugaan korupsi Alkes dan KB di RSUD dr Pirngadi Medan yang ditangani Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan, sampai saat ini belum juga menuju proses persidangan meskipun kasus tersebut dilimpahkan Unit I Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sejak Agustus 2013 lalu.

Kasus korupsi ini total anggarannya senilai Rp 8 miliar dan dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sudah 3 orang ditetapkan tersangka dan ditahan, diantaranya bernisial KS, S dan AP.

KS (45) warga Jalan Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengara hkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) ngga memenangkan saat tender proyek. Kemudian, S (50) warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak.

Selain menetapkan ketiga tersangka, polisi juga menetapkan Direktur RSUD Pirngadi Medan, Amran Lubis sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini. Namun, selama dipanggil penyidik, Amran kerap mangkir dengan alasan sakit. [dem/mbc]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya