Berita

Hukum

Tim Prabowo-Hatta Temukan Banyak Pemilih Khusus Siluman

MINGGU, 27 JULI 2014 | 09:11 WIB | LAPORAN:

Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyebut banyak fakta yang menunjukkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) banyak dimanipulasi oleh penyelenggara bekerja sama dengan pasangan calon nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id,  indikasi kecurangan itu dilakukan dengan cara menambah DPKTb di basis pasangan nomor urut 1. Sementara, di basis pasangan nomor urut 2 tingkat partisipasi dari pemilih yang menggunakan DPKTB sangat rendah.

Disebutkan dalam laporan mereka, peningkatan DPKTb sangat signifikan terjadi di beberapa kabupaten/kota Surabaya. Di mana saksi capres-cawapres nomor urut 1 menemukan lonjakan DPKTb yang tidak wajar.


Seperti di Kabupaten Sidoarjo, setelah dilakukan pencermatan data dari C1, telah ditemukan DPKTb yang jumlahnya tidak wajar di beberapa TPS, di antaranya ada di tiga kecamatan, yaitu kecamatan Waru, Taman, dan Tulangan. Sebagai contoh di TPS 23 Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru. Di TPS ini ditemukan jumlah DPKTb mencapai 130 pemilih.

Kejanggalan data DPKTb juga ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan. Khusus kota Makassar saja terhadap data pemilih DPKTb siluman mencapai sebanyak 40.869. Hal serupa juga terjadi di 23 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sulsel, antara lain Kabupaten Gowa terdapat 11.037 DPKTb siluman.

Tim hukum Prabowo-Hatta yang terdiri dari 95 pengacara menyatakan, DPKTb yang sangat tinggi terjadi di 1.124 kecamatan, 10.827 kelurahan, 84.818 TPS di seluruh Indonesia yang melebihi suara suara yang harus dikirim ke TPS yaitu jumlah DPT +2 persen suara suara.

Tim hukum Prabowo-Hatta telah mendaftarkan gugatannya atas hasil Pilpres 2014 kepada MK sejak Jumat (25/7). Namun pada Sabtu (26/7) mereka kembali mendatangi MK untuk melengkapi berkas-berkas gugatan tersebut. Kelengkapan berkas-berkas itu lantas dipublikasi oleh MK melalui situs resminya.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva telah menjelaskan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon gugatan untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang.

Selanjutnya apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hamdan memperkirakan bahwa sidang perdana gugatan Pilpres dapat dilaksanakan Rabu (6/8) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya