Berita

kpk saat sidak

Penangkapan Oknum BNP2TKI Diapresiasi, Tapi Itu Belum Cukup

SABTU, 26 JULI 2014 | 17:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) tak lepas dirundung masalah karena basis penegakan hukum yang lemah. (Baca: Sidak di Bandara Soetta, KPK Amankan Calo Pemeras TKI)

Karena itu, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat melakukan inspeksi mendadak  di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu dini hari tadi, perlu diapresiasi. (Baca: Sidak Pemeras TKI Juga Amankan Oknum TNI-Polri)

"Ibarat pucuk di cinta ulam tiba, langkah yang diambil KPK ini seperti gayung bersambut dengan harapan dan rekomendasi Timwas," jelas Wakil Ketua Timwas TKI DPR RI, Poempida Hidayatulloh dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 26/7).


Poempida mengungkapkan, beberapa waktu silam Timwas TKI telah merilis daftar hitam Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau  Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Namun, belum sepenuhnya ada tindakan hukum yang tegas pada para pelaku bisnis bidang TKI ini. Walau pun sebagian pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terindikasi pidana.

Karena itu menurut Poempida, jika KPK saat ini fokus pada basis pemerasan/suap yang ada di Bandara, sebenarnya itu sebagian lingkup kecil saja.

"Seyogyanya KPK melakukan pemantauan dan operasi di lingkup lainnya, seperti pembuatan KTKLN, proses rekrutmen di Ciracas, titik pemulangan TKI yang baru kembali ke daerah, dan tentu semua basis birokrasi yang terkait dengan penyelenggaraan TKI," beber politikus Golkar ini.

Dalam konteks penegakan hukum, yang dibutuhkan dalam masalah TKI ini tidak hanya pada basis pidana khusus korupsi saja. Tapi juga harus merambah pada aspek kekerasan, intimidasi, penipuan dan bahkan pada isu perdagangan manusia.

"Sayang Timwas DPR RI hanya bisa mengawasi saja. Gemas rasanya, karena kami sudah paham sebetulnya titik rawan pada masalah penegakan hukum ini. Namun dalam hal penegakannya bukan merupakan wilayah kewenangan DPR RI," demikian Poempida Hidayatulloh. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya