Berita

kpk saat sidak

Penangkapan Oknum BNP2TKI Diapresiasi, Tapi Itu Belum Cukup

SABTU, 26 JULI 2014 | 17:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) tak lepas dirundung masalah karena basis penegakan hukum yang lemah. (Baca: Sidak di Bandara Soetta, KPK Amankan Calo Pemeras TKI)

Karena itu, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat melakukan inspeksi mendadak  di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu dini hari tadi, perlu diapresiasi. (Baca: Sidak Pemeras TKI Juga Amankan Oknum TNI-Polri)

"Ibarat pucuk di cinta ulam tiba, langkah yang diambil KPK ini seperti gayung bersambut dengan harapan dan rekomendasi Timwas," jelas Wakil Ketua Timwas TKI DPR RI, Poempida Hidayatulloh dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 26/7).


Poempida mengungkapkan, beberapa waktu silam Timwas TKI telah merilis daftar hitam Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau  Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Namun, belum sepenuhnya ada tindakan hukum yang tegas pada para pelaku bisnis bidang TKI ini. Walau pun sebagian pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terindikasi pidana.

Karena itu menurut Poempida, jika KPK saat ini fokus pada basis pemerasan/suap yang ada di Bandara, sebenarnya itu sebagian lingkup kecil saja.

"Seyogyanya KPK melakukan pemantauan dan operasi di lingkup lainnya, seperti pembuatan KTKLN, proses rekrutmen di Ciracas, titik pemulangan TKI yang baru kembali ke daerah, dan tentu semua basis birokrasi yang terkait dengan penyelenggaraan TKI," beber politikus Golkar ini.

Dalam konteks penegakan hukum, yang dibutuhkan dalam masalah TKI ini tidak hanya pada basis pidana khusus korupsi saja. Tapi juga harus merambah pada aspek kekerasan, intimidasi, penipuan dan bahkan pada isu perdagangan manusia.

"Sayang Timwas DPR RI hanya bisa mengawasi saja. Gemas rasanya, karena kami sudah paham sebetulnya titik rawan pada masalah penegakan hukum ini. Namun dalam hal penegakannya bukan merupakan wilayah kewenangan DPR RI," demikian Poempida Hidayatulloh. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya