Berita

kpk saat sidak

Penangkapan Oknum BNP2TKI Diapresiasi, Tapi Itu Belum Cukup

SABTU, 26 JULI 2014 | 17:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) tak lepas dirundung masalah karena basis penegakan hukum yang lemah. (Baca: Sidak di Bandara Soetta, KPK Amankan Calo Pemeras TKI)

Karena itu, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat melakukan inspeksi mendadak  di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu dini hari tadi, perlu diapresiasi. (Baca: Sidak Pemeras TKI Juga Amankan Oknum TNI-Polri)

"Ibarat pucuk di cinta ulam tiba, langkah yang diambil KPK ini seperti gayung bersambut dengan harapan dan rekomendasi Timwas," jelas Wakil Ketua Timwas TKI DPR RI, Poempida Hidayatulloh dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 26/7).


Poempida mengungkapkan, beberapa waktu silam Timwas TKI telah merilis daftar hitam Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau  Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Namun, belum sepenuhnya ada tindakan hukum yang tegas pada para pelaku bisnis bidang TKI ini. Walau pun sebagian pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terindikasi pidana.

Karena itu menurut Poempida, jika KPK saat ini fokus pada basis pemerasan/suap yang ada di Bandara, sebenarnya itu sebagian lingkup kecil saja.

"Seyogyanya KPK melakukan pemantauan dan operasi di lingkup lainnya, seperti pembuatan KTKLN, proses rekrutmen di Ciracas, titik pemulangan TKI yang baru kembali ke daerah, dan tentu semua basis birokrasi yang terkait dengan penyelenggaraan TKI," beber politikus Golkar ini.

Dalam konteks penegakan hukum, yang dibutuhkan dalam masalah TKI ini tidak hanya pada basis pidana khusus korupsi saja. Tapi juga harus merambah pada aspek kekerasan, intimidasi, penipuan dan bahkan pada isu perdagangan manusia.

"Sayang Timwas DPR RI hanya bisa mengawasi saja. Gemas rasanya, karena kami sudah paham sebetulnya titik rawan pada masalah penegakan hukum ini. Namun dalam hal penegakannya bukan merupakan wilayah kewenangan DPR RI," demikian Poempida Hidayatulloh. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya