Berita

lukman hakim/net

Menteri Agama: Saya Tidak Pernah Nyatakan Baha'i Agama Baru

JUMAT, 25 JULI 2014 | 13:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, meralat informasi yang menurutnya salah terkait agama Baha'i di Indonesia.

Masih lewat twitter @lukmansaifuddin yang ditulisnya kemarin malam, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan bahwa dia tidak pernah menyatakan Baha'i sebagai agama baru.

Berikut kutipan lengkapnya:


1/3. Temans, khususnya pers, mohon cermati benar isi twit saya ttg #Baha'i . Saya sama sekali tak pernah nyatakan Baha'i sbg agama baru.

2/3. Yg perlu didalami & dikaji: apakah dlm konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tak mengakui suatu keyakinan itu agama/bukan?

3/3. Kemenag saat ini sedang mengkaji hal tsb. Masukan ttg hal ini amat berarti bagi kami. Tks.

Penjelasan Lukman ini untuk membantah sebuah pemberitaan di media massa nasional yang salah mengartikan "kicauannya" kemarin.  Media massa yang dimaksudnya keliru bukan Kantor Berita Politik RMOL ini.

Beberapa jam sebelum ia melakukan klarifikasi di atas, Lukman memposting penjelasannya tentang keberadaan agama Baha'i di dalam konstitusi Indonesia.

Menurut dia, penjalasannya perlu untuk menjawab pernyataan Menteri Dalam Negeri, apakah benar Baha'i merupakan salah satu agama yang dipeluk penduduk Indonesia. Pertanyaan itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan.

"Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara," tulis Lukman.

Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org) dan beberapa wilayah lain.

"Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945," akunya.

"Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dan lain-lain dari pemerintah," tutupnya.

Berita selengkapnya dapat Anda simak di link berikut ini (klik disini). [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya