Berita

hendra saputra/net

Hukum

Office Boy Terdakwa Videotron Dituntut 2,5 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2014 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Elly Supaini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama dengan Direktur Utama PT. Rifuel, Riefan Avrian yang adalah putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Hendra, yang tidak tamat Sekolah Dasar, pernah bekerja sebagai office boy (OB) di perusahaan Riefan. Jaksa menyatakan, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.


Lalu, ia menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Akibatnya, Hendra dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta. Demikian disampaikan Jaksa Elly saat membacakan surat tuntutan Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7).

Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," urai Elly.

Dalam memberikan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan telah merugikan keungan negara.

"Sementara hal Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan," tandas Elly. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya