Berita

hendra saputra/net

Hukum

Office Boy Terdakwa Videotron Dituntut 2,5 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2014 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Elly Supaini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama dengan Direktur Utama PT. Rifuel, Riefan Avrian yang adalah putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Hendra, yang tidak tamat Sekolah Dasar, pernah bekerja sebagai office boy (OB) di perusahaan Riefan. Jaksa menyatakan, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.


Lalu, ia menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Akibatnya, Hendra dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta. Demikian disampaikan Jaksa Elly saat membacakan surat tuntutan Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7).

Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," urai Elly.

Dalam memberikan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan telah merugikan keungan negara.

"Sementara hal Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan," tandas Elly. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya