Berita

yusril ihza mahendra

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Tidak Bisa Diancam Pidana!

RABU, 23 JULI 2014 | 14:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pertanyaan soal apakah Prabowo Subianto bisa dipidana setelah mengundurkan diri dari proses Pilpres 2014 dijawab oleh pakar tata negara, Yusri Ihza Mahendra. Dia tegaskan, pengunduran diri Prabowo tidak berdampak apapun.

Lewat akun @Yusrilihza_Mhd, Yusril yang sedang berada di Italia menyampaikan makna pasal 245 UU Pilpres. Norma pasal 245 UU Pilpres menyatakan pasangan capres yang bisa dipidana adalah yang mengundurkan diri sebelum pencoblosan. Norma yang sama berlaku bagi parpol pengusung yang menarik mundur pasangan calon yang didukungnya sebelum pencoblosan.

Mantan Menteri Kehakiman itu juga menjelaskan bahwa dasar norma itu untuk mencegah batalnya Pilpres, apalagi pasangan calonnya hanya dua pasang. Jika pasangan calon hanya dua dan salah satu menarik diri dari pencalonan, maka pasangan yang tinggal satu itu beradu dengan kertas kosong.


"Jika ada pasangan calon yang telah ditetapkan dan mengundurkan diri sebelum pencoblosan, bisa diancam dengan pidana. Partai pengusungngya jika melakukan hal yang sama, diancam dengan pidana pula," terang pendiri Partai Bulan Bintang itu.

Tapi kalau pasangan calon atau partai pengusungnya menarik diri sesudah pencoblosan, barulah tindakannya tidak diancam pidana. Mengapa begitu? Karena pengunduran diri tersebut sudah tidak berefek apapun pada pelaksanaan Pilpres. Suara yang masuk tetap dihitung dan disahkan, tidak peduli ada yang mundur atau tidak.

"Sebab itu kemarin saya katakan, mundurnya Prabowo, baik mundur dari pencalonan atau mundur dari rekapitulasi di KPU, tidak ada efeknya," tambah dia.

Kalau belakangan Prabowo dan timnya katakan tidak menerima hasil Pilpres, hal itu juga tidak melanggar UU. Penarikan diri tersebut terjadi sesudah pencoblosan.

"Terhadap Prabowo sendiri, apapun tafsir terhadap istilah menarik diri yang dikemukakan, tidak dapat diancam pidana dengan pasal 245 UU Pilpres," tegasnya kembali. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya