Berita

KPU Disomasi Tunda Umumkan Presiden Terpilih

KAMIS, 17 JULI 2014 | 20:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. LBH Solidaritas Indonesia melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum karena akan mengumumkan pemenang Pilpres 2014 pada 22 Juli pekan depan. Somasi dilayangkan hari ini.

"Seharusnya KPU memanfaatkan batas waktu penetapan sampai 8 Agustus 2014 sebagaimana diperbolehkan oleh Undang undang, yaitu 30 hari setelah hari pencoblosan. Ini agar proses penghitungan suara benar-benar dilakukan teliti dan hati-hati" ujar M. Taufik Budiman dari LBH Solidaritas Indonesia dalam pesan elektroniknya kepada redaksi sesaat lalu (Kamis, 17/7).

Saat ini, kata Taufik, berbagai hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei sudah menjadikan kedua pasangan capres merasa sebagai pemenang. Demikian juga hasil real count yang belakangan dikeluarkan sumber tak resmi justru makin memantik api perseteruan di tengah masyarakat. Atas persoalan inilah, KPU harus menjawabnya dengan menghadirkan perhitungan suara hasil Pilpres yang benar-benar akurat.


Selain itu kata dia, KPU perlu berkaca dari Pileg lalu dimana karena keterburu-buruan dalam menetapkan hasil Pileg membuat masalah hukum yang tidak sepele. Tak kurang 900 perkara gugatan atas penetapan hasil Pileg oleh KPU masuk ke Mahkamah Konstitusi dan sedikitnya 697 perkara disidangkan karena dianggap layak dengan bukti yang cukup.

Perkara perselisihan hasil Pileg di MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa data-data hasil Pileg yang ditetapkan KPU ditenggarai banyak berisikan data palsu. Dan terbukti kemudian MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan parpol peserta Pemilu 2014.

Oleh Majelis Hakim MK, Putusan KPU No 411 tahun 2014 yang berisi penetapan hasil suara parpol dalam pileg yang kemudian diajukan dasar untuk mengusung pasangan capres-cwapres dinyatakan dibatalkan sebagian. Ini berarti MK telah memutuskan bahwa sebagian data Hasil Pileg 2014 yg ditetapkan oleh KPU adalah merupakan data palsu atau hasil kejahatan Pemilu.

Dan sebagai konsekuensi hukumnya, maka SK KPU No 411 tahun 2014 tersebut haruslah diganti/dirubah dengan SK KPU yg baru. Sebagai turunannya maka proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang menggunakan SK KPU No 411 tahun 2014 juga menjadi cacat yuridis.

"Ini buah dari keterburu-buruan KPU dalam menetapkan hasil pemilu. Karena itu KPU harus teliti dan hati-hati dalam menetapkan hasil pilpres 2014," demikian Taufik.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya