Berita

boediono

Hukum

CENTURYGATE

Setelah BM Divonis, Boediono Dkk harus Segera Jadi Tersangka

RABU, 16 JULI 2014 | 20:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Bekas Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Budi Mulya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bersama Boediono Dkk.

Timwas Century DPR menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras KPK dan keputusan Majelis Hakim Tipikor tersebut.


"Demi keadilan, mega skandal Bank Century memang harus (diusut) tuntas. Maka, semua kesalahan tidak boleh dibebankan ke pundak Budi Muya," jelas anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo (Rabu, 16/7).
 
Menurutnya, semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian FPJP harus juga dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang telah mereka lakukan.
 
"Dengan begitu, keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulia harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono Dkk menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan Majelis Hakim," tekan anggota Komisi III DPR ini.
 
Majelis Hakim juga mempertegas bahwa "Terdakwa" selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
 
"Jadi, keputusan hakim ini mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang  menjadi kewenangannya dalam kasus ini," tegas politikus Golkar ini.

"Harap diingat, Budi Mulya itu Deputi Gubernur Bank Indonesia. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah Gubernur BI," demikian Bambang Soesatyo. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya