Berita

boediono

Hukum

CENTURYGATE

Setelah BM Divonis, Boediono Dkk harus Segera Jadi Tersangka

RABU, 16 JULI 2014 | 20:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Bekas Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Budi Mulya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bersama Boediono Dkk.

Timwas Century DPR menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras KPK dan keputusan Majelis Hakim Tipikor tersebut.


"Demi keadilan, mega skandal Bank Century memang harus (diusut) tuntas. Maka, semua kesalahan tidak boleh dibebankan ke pundak Budi Muya," jelas anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo (Rabu, 16/7).
 
Menurutnya, semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian FPJP harus juga dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang telah mereka lakukan.
 
"Dengan begitu, keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulia harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono Dkk menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan Majelis Hakim," tekan anggota Komisi III DPR ini.
 
Majelis Hakim juga mempertegas bahwa "Terdakwa" selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
 
"Jadi, keputusan hakim ini mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang  menjadi kewenangannya dalam kasus ini," tegas politikus Golkar ini.

"Harap diingat, Budi Mulya itu Deputi Gubernur Bank Indonesia. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah Gubernur BI," demikian Bambang Soesatyo. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya