Berita

Jajat Nurjaman: Kalau Tidak Percaya kepada KPU, Kenapa Ikut Pemilu?

SENIN, 14 JULI 2014 | 15:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penggiringan opini bernada ancaman terhadap hasil Pilpres yang ditujukan kepada KPU hingga akan adanya pengerahan massa jika hasil yang dikeluarkan KPU tidak sesuai dengan quick count beberapa lembaga survei sudah sangat berlebihan dan berpotensi mengancam stabilitas keamanan negara.

Pengamat politik Jajat Nurjaman menegaskan, KPU adalah lembaga resmi penyelenggara pemilu.

"Jika semua pihak tidak bisa menghormati dan tidak percaya apa yang menjadi keputusan KPU nanti, kenapa masih ikut dalam pemilu. Pasalnya, KPU sendiri sudah membuka peluang dengan terbuka jika tidak puas dengan keputusan yang dikeluarkannya dapat di gugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Jajat dalam keterangannya (Senin, 14/7).


Jajat menilai, berbagai upaya yang dilakukan beberapa lembaga survei untuk meyakinkan masyarakat terhadap hasil sebuah penelitian yang telah dilakukan oleh lembaga suvei patut apresiasi. Pasalnya, dalah hal ini kredibilitas dari lembaga tersebut juga di pertaruhkan. Namun, ketika ada pernyataan dengan nada menuding pihak resmi (KPU) yang salah jika hasilnya berbeda dengan hasil penelitian, rasanya tidaklah tepat.

"Dalam pemilu kali ini KPU juga sudah bersikap transparan dengan mengunduh formulir C-1 di web KPU.go.id sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah informasi yang di cari,” imbuh Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) ini
 
Dia menekankan, apapun yang menjadi keputusan KPU merupakan keputusan terbaik rakyat Indonesia. Karena itu, semua pihak harus menghormati apapun yang  menjadi keputusan rakyat.

"Ketika dalam teknis pelaksanaannya ditemukan adanya kejanggalan dapat diproses melalui jalur hukum yang telah ditentukan. Siap bertarung bukan berarti hanya untuk menang, tetapi harus juga siap menerima kalah," demikian Jajat. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya