Berita

Politik

MTII Minta Izin Metro TV Dicabut

MINGGU, 13 JULI 2014 | 21:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia (MTII) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kemenetrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencambut izin penyiaran stasiun televisi Metro TV.

MTII menilai selama masa kampanye pilpres, stasiun TV milik Surya Paloh itu telah melakukan pelanggaran etika dan prinsip penyiaran.

"(Metro TV) tidak memberikan informasi berimbang, melakukan kampanye di hari tenang, dan mendiskreditkan salah satu calon presiden," kata Ketua MTII, Yudi Fahrul Sayuti, dalam keterangan pers (Minggu, 13/7).


Menurut dia Metro TV tidak mengindahkan etika dan prinsip penyiaran yang tertuang dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok Pers, UU No 32 tentang penyiaran, dan UU No 42 tentang Pemilu Presiden dan Waki Presiden.

Selain itu, Metro TV juga telah melanggar PP No 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siarn (P3 dn SPS) KPI.

Dikatakan Yudi, sebagai stasiun televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan harusnya Metro TV bersikap independen dengan mentaati amanat Undang-Undang dan etika demokrasi penyiaran.

"Tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran," imbuh Yudi, yang meminta sanksi pencabutan izin siaran juga dilakukan terhadap stasiun televisi lain yang terbukti melanggar.

Sebelumnya, stasiun Metro TV juga sudah ditegur oleh KPI terkait dengan tayangan umrah yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut dua Joko Widodo (Jokowi). Teguran KPI tersebut dilayangkan pada 7 Juli dengan nomor surat 1605/K/KPI/07/14. Metro TV dinilai sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

"Penyiaran umrah Joko Widodo tidak hanya dilakukan ketika berangkatnya saja, tetapi juga ketika ibadah, ziarah, dan pulangnya. Menurut kami, pemberitaan ini dirancang sedemikian rupa sejak jauh hari," kata Anggota KPI, Rahmat Arifin.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya