Komisi Pemberantasan Korupsi harus menindaklanjuti semua fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
KPK harus memproses, termasuk dugaan gratifikasi Rano Karno sebesar Rp 1,2 miliar. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf saat dihubungi, Sabtu (12/7).
Karena itu, tegas Almuzzammil, pihaknya akan menanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi, termasuk berbagai dugaan gratifikasi kepada KPK pada saat rapat dengar pendapat mendatang. "Kita tidak ingin KPK tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi," tandasnya.
Rano Karno disebut dalam persidangan kasus sengketa Pilkada MK, mendapat aliran Rp 1,2 miliar dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Direktur keuangan perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiyah mengungkapkan bahwa perusahaannya pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,2 miliar untuk Wagub Banten, Rano Karno. Uang diberikan saat Pilgub Banten bergulir.
Menurut Yayah, sewaktu dia diperiksa penyidik KPK, dia pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno. Uang itu berasal dari kas PT BPP. Pengeluaran itu ditulis Yayah dalam pembukuan pribadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai pemberian kepada Rano Karno bisa saja masuk gratifikasi. "Cuma sekarang kita cuma bisa mengumpulkan keterangan dari persidangan saja. Kita tetap akan menunggu keterangan hukum di pengadilan selesai," katanya.
Terkait kesaksian dan bukti pengiriman uang yang terungkap di persidangan tersebut, Rano melalui Suti Karno, adik yang kini diangkat menjadi sekretaris pribadi Rano, membantah. "Bapak tidak pernah terima transferan," ungkapnya.
[zul]