Berita

Tubagus Chairi Wardhana

KPK harus Ungkap Semua Aliran Dana Wawan

SABTU, 12 JULI 2014 | 19:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi harus menindaklanjuti semua fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

KPK harus memproses, termasuk dugaan gratifikasi Rano Karno sebesar Rp 1,2 miliar. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf saat dihubungi, Sabtu (12/7).

Karena itu, tegas Almuzzammil, pihaknya akan menanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi, termasuk berbagai dugaan gratifikasi kepada KPK pada saat rapat dengar pendapat mendatang. "Kita tidak ingin KPK tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi," tandasnya.  


Rano Karno disebut dalam persidangan kasus sengketa Pilkada MK, mendapat aliran Rp 1,2 miliar dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Direktur keuangan perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiyah mengungkapkan bahwa perusahaannya pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,2 miliar untuk Wagub Banten, Rano Karno. Uang diberikan saat Pilgub Banten bergulir.

Menurut Yayah, sewaktu dia diperiksa penyidik KPK, dia pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno. Uang itu berasal dari kas PT BPP. Pengeluaran itu ditulis Yayah dalam pembukuan pribadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai pemberian kepada Rano Karno bisa saja masuk gratifikasi. "Cuma sekarang kita cuma bisa mengumpulkan keterangan dari persidangan saja. Kita tetap akan menunggu keterangan hukum di pengadilan selesai," katanya.

Terkait kesaksian dan bukti pengiriman uang yang terungkap di persidangan tersebut, Rano melalui Suti Karno, adik yang kini diangkat menjadi sekretaris pribadi Rano, membantah. "Bapak tidak pernah terima transferan," ungkapnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya