Kesejahteraan para buruh wanita saat ini masih di bawah standar. Banyak yang tidak mendapat tunjangan kesehatan, atau yang biasa disebut Jamsostek. Perusahaan beralasan, hak tersebut tidak diberikan lantaran perempuan masih ditanggung suaminya.
TAK hanya itu, pekerja wanita pun tidak mengetahui berbagai tunjangan wajib yang seharusnya didapatkan. Di antaranya, tunÂjangan transpot, tunjangan tetap, serta tunjangan kesehatan, dan tunjangan wajib lainnya yang sudah diatur dalam Undang-undang tenagakerjaan.
Fakta ini diungkapkan KoordiÂnator Upah Minimum KonfeÂdeÂrasi Serikat Buruh Sejahtera InÂdonesia (KSBSI) Darta Pakpahan di Jakarta, kemarin. KSBSI telah melakukan survei pekerja perempuan. Hasilnya,hampir seÂluÂruh buruh wanita tidak menÂdaÂpatÂkan haknya. Di mana, upah buÂruh wanita masih belum setara deÂngan buruh laki-laki. Banyak tunÂjangan yang tak diberikan peÂruÂsahaan terhadap tenaga kerja waÂnita, dengan alasan tidak meÂmiliki tanggungan dalam keÂluarga.
“Dari hasil interview terhadap beberapa buruh, hampir seluruh buruh wanita tidak mendapatkan haknya. Mereka hanya mendaÂpatÂkan gaji pokok,†kata Darta.
Selain itu, lanjut dia, para buÂruh wanita tidak mengetahui berÂbaÂgai tunjangan wajib yang seÂharusnya mereka dapatkan. MeÂreÂka tidak mengetahui, tunjangan transÂpot, tunjangan tetap, serta tunÂjangan kesehatan, dan tunÂjangan wajib lainnya sudah diatur dalam Undang-undang KetenagaÂkerjaan.
“Jadi dapat dikatakan para buruh wanita masih mendapatkan upah di bawah standar,†ujarnya.
Salah satu contoh yang paling terlihat, kata dia, adalah banyak buÂruh wanita yang tidak menÂdapat tunjangan kesehatan, atau yang biasa disebut Jamsostek. Alasan perusahaan, hal itu tidak diberikan lantaran setiap peremÂpuan masih ditanggung oleh suaminya yang juga merupakan pekerja.
“Ini yang akan kami perjuangÂkan, karena hal tersebut sangat tidak adil,†tuturnya.
Darta menyatakan, pihaknya terus melaÂkukan pendataan hal terseÂbut. Di mana beberapa kawasan perusahaan seperti KBN CaÂkung, Kawasan Industri PuloÂgadung, dan beberapa perusaÂhaan di wilayah Bogor tengah dilaÂkukan interview mendalam.
“Dalam waktu dekat kami akan menjabarkan berapa jumlah buÂruh wanita yang tidak mendaÂpatÂkan haknya,†janjinya.
Sementara itu, Suryani, salah satu buruh di perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, mengaku, takut menunÂtut haknya. Karena ia terlalu takut dipecat jika “vocal†menyuaraÂkan hal tersebut.
“Sebenarnya saya sudah meÂnyaÂdari itu sejak lama, namun beberapa teman sepekerjaan engÂgan bertindak membuat saya memilih diam,†tuturnya.
Saat ini, Suryani sudah menÂdaÂpatkan gaji dari perusaÂhaÂanÂnya dengan nilai standar, yaitu Rp 2,4 juta. Hal itupun bisa berÂtambah biÂla ia terus melakukan kerja lembur.
“Kalau tunjangan-tunjangan saya nggak dapat. Itu hanya gaji pokok saja,†katanya.
Atas kondisi itu, ia pun berhaÂrap pemerintah ataupun kemenÂterian tenaga kerja segera meÂngambil tindakan. Jangan sampai hanya karena perbedaan jenis kelamin upah yang didapatÂkanÂnya berbeda dengan kaum laki-laki.
“Mudah-mudahan dengan munculnya pemberitaan ini peÂmeÂrintah dapat melihat permaÂsalahan kami,†harapnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi MuhaiÂmin Iskandar mengatakan, upah pekerja di Indonesia harus naik secara signifikan. Peningkatan upah yang signifikan menuju upah layak merupakan salah satu faktor kunci meningkatkan keseÂjahteraan pekerja.
“Salah satu upaya menaikkan upah pekerja/buruh adalah deÂngan menekan dan menghilangÂkan penyebab-penyebab terjadiÂnya ekonomi biaya tinggi yang memberatkan dunia usaha di Indonesia,†kata Muhaimin.
Untuk mendukung peningÂkaÂtan upah pekerja, Muhaimin meÂminta pemerintah daerah bisa meÂnekan dan menghilangkan prakÂtik high cost economy atau ekoÂnomi biaya tinggi di daerahÂnya masing-masing.
“Selama ini ongkos usaha yang mahal menjadi penghambat ekoÂnoÂÂmi, dan membuat penguÂsaha keÂsulitan mengembangkan usaÂhaÂnya dan menaikkan upah peÂkerja secara signifikan,†jelasÂnya.
UU Keswa Dinilai Bisa Mengurangi Tindak Pasung Pasien Gangguan Jiwa UNDANG Undang Kesehatan Jiwa (UU Keswa) diharapkan mamÂpu mengurangi perlakuan-perlakuan yang tidak layak, seperti dipasung atau dikurung bagi orang yang mengalami gangÂguan jiwa alias gila.
Ketua Komunitas Peduli SkiÂzofrenia Indonesia, Bagus Utomo berharap, Undang-Undang KesÂwa dapat menjadi landasan huÂkum bagi pemerintah untuk seÂgera membangun rumah sakit jiwa di seluruh provinsi.
“Saat ini, diperkirakan masih ada 7 provinsi di Indonesia belum memiliki rumah sakit jiwa. MesÂkipun beberapa sudah ada, rumah sakit jiwa umumnya hanya ada di kota, sehingga masih sulit bagi orang gangguan jiwa di desa-desa untuk mengakses layanan,†katanya di Jakarta, kemarin.
Pemerintah, menurutnya, harus bisa memperbanyak ruang rawat inap psikiatri di setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). SeÂlain itu juga meningkatkan peÂlaÂtihan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas, agar bisa mendeÂteksi lebih dini gejala awal gangÂguan jiwa, sehingga bisa dirujuk ke rumah sakit.
“Minimnya akses layanan membuat banyak penderita tidak terÂtangani, dan akhirnya tingkat pemasungan masih tinggi. PelaÂtihan tenaga kesehatan juga dihaÂrapkan bisa mencari pendeÂrita gangguan jiwa yang dipasung,†kata Bagus.
Dia juga berharap dengan adaÂnya Undang-Undang Keswa ini, orang gangguan jiwa yang tidak memiliki kartu identitas, atau diteÂlantarkan di jalanan bisa menÂdapatkan layanan kesehatan gratis.
Ia memperkirakan, masih ada ratusan orang gangguan jiwa di seluruh Indonesia yang ditelanÂtarkan, dan hidup di jalanan. Pada beberapa kasus selama ini, lanjutnya, layanan kesehatan pun masih diskriminatif, seperti harus menunggu surat keterangan dari Dinas Sosial yang menyatakan mereka adalah gelandangan dan tidak mampu.
“Kami dorong pemerintah unÂtuk lebih masif memberikan eduÂkasi ke keluarga sehingga meÂngurangi pasung,†harapnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga bekas Ketua Panja RUU Kesehatan Jiwa, Nova RiÂyanÂti Yusuf menerangkan, secara kriminal, pelaku sodomi atau pembunuhan dengan gangguan jiwa akan dihukum dengan KUHP dan dimasukkan ke dalam tahanan. Tetapi hukuman ini tidak menyembuhkan gangguan jiwa yang dideritanya.
Sebaliknya, kalau pun dimasukkan ke dalam RS jiwa, bisa membahayakan penghuni lainnya.
“Oleh karenanya, Undang-Undang Keswa mengakomodir hal itu, dengan tujuan membeÂriÂkan perlindungan kepada pelaku sendiri maupun orang di sekitarÂnya. Kita bisa membuat pemerikÂsaan untuk kepentingan hukum, tetapi kemudian diakomodir untuk penanganan kesehatan jiwanya harus dengan fasilitas yang memberikan keamanan,†jelasnya.
Berantas Korupsi Tak Cukup Hanya Dengan Vonis Berat
VONIS berat yang dijatuhkan kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dinilai tidak menjamin timbulÂnya efek jera. Vonis tersebut harus diikuti dengan menutup peÂluang korupsi dengan menÂcipÂtakan sistem yang mampu mencegah potensi korupsi.
“Pemerintah harus mencipÂtakan sistem yang kebal dengan potensi korupsi,†kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Ronald mengatakan, mengÂanÂdalkan hukuman yang berat hanyalah strategi jangka penÂdek. Tidak mungkin memÂbeÂrantas korupsi dengan cara terÂsebut. Pasalnya, saat ini korupÂsi yang terjadi di Indonesia sudah parah.
“Kalau tanpa diikuti langkah-langkah yang berdampak jangÂka panjang, percuma. Korupsi tetap akan merajalela,†tuturÂnya.
Menurutnya, vonis berat Akil Mochtar, terdakwa Pilkada, suÂdah tepat. Aparat hukum yang terjerat kasus hukum layak diÂberi hukuman yang lebih berat. Begitu juga dengan sanksi soÂsial, jika dirasa perlu untuk diÂkenakan.
“Pelaku korupsi yang sehaÂrusÂnya menegakkan hukum seÂhaÂrusnya paham hukum. ApaÂbila meÂlanggar, maka sehaÂrusnya diÂperÂberat, apalagi untuk kejaÂhatan seperti korupÂsi,†ujarnya.
Senada dengan Ronald, PeÂngaÂmat hukum Refly Harun pun menyatakan, Indonesia membuÂtuhÂÂkan sistem pembeÂrantasan korupsi yang tepat. BuÂkan hanya menganÂdalkan huÂkuman berat sebagai efek jera.
“Sistem ini harus mencakup semua sektor, semua lini, dan melibatkan semua lapisan maÂsyarakat. Sebab, perilaku koÂrupÂsi saat ini sudah terlalu paÂrah. Butuh obat yang mampu memÂberantas korupsi,†ucap dia.
Namun demikian, dia menduÂkung pejabat tinggi maupun penyelenggara negara yang terÂjerat korupsi, dijatuhkan vonis berat, seperti Akil.
“Jadi hukuman bagi penyeÂlengÂgara negara yang melakuÂkan tindak pidana korupsi apaÂlagi dia institusi hukum tertingÂgi, itu harus jauh lebih berat diÂbandingkan dengan orang biasa yang melakukan tindakan sama,†kata Refly.
Dia pun berharap, vonis Akil bisa menjadi peringatan bagi koruptor di Indonesia. Sebab, vonis berat ini bisa membawa keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Vonis penjara seumur hidup yang diterima Akil juga peÂringatan bagi jaksa atau hakim Tipikor untuk tidak bermain kaÂsus,†pungkasnya.
‘Ganyang Israel’ Menggema Di Depan Istana Negara
RATUSAN massa Hizbut TahÂrir Indonesia (HTI) mengelar aksi solidaritas di depan Istana NeÂgara, Jakarta, kemarin. MeÂreÂka memrotes serangan tenÂtara Israel terhadap warga sipil di Palestina yang mengakiÂbatÂkan banyak jatuh korban jiwa yang kebanyakan adalah anak-anak. HTI menuntut, pemerinÂtah SBY mengerahkan tentara unÂtuk membantu bangsa Palestina.
Dalam aksinya, HTI membaÂwa sejumlah sepanduk yang berÂtuliskan ganyang Israel, bebaskan Palestina. Ormas Islam ini juga menggelar aksi teaterikal yang menceriÂtaÂkan agresi Israel terhadap rakyat Palestina.
“Kami menuntut pemerintah segera bertindak dengan cara mengirim pasukan ke PalestiÂna,†ujar juru bicara HizÂbut TahÂrir Indonesia MuhamÂmad IsÂmail Yusanto di Jakarta, kemarin.
Ismail menambahkan, jika maÂsing-masing negara muslim mengirim sebanyak 500 paÂsukan ke Palestina, kebiadaban Israel bisa dihentikan.
“Sebagai negeri muslim terÂbesar, presiden SBY sangat berÂpengaruh menggerakkan negera muslim yang tegabung dalam OKI guna mengambil langkah penting yang amat diperlukan untuk menyelamatkan rakyat di Jalur Gaza,†katanya.
Ia menyayangkan, insiden ini tidak pernah mendapatkan resÂpons sepadan dari pemeÂrintah Indonesia, yang mayoÂritas agama Islam.
“Israel adalah negara yang hanya mengenal satu bahasa, yaitu bahasa kekerasan, bagaiÂmana mungkin negara yang hanya mengenal bahasa kekeraÂsan tidak dapat diajak berunÂding,†ujarnya.
Ketua DPP Hizbut Tahrir InÂdonesia Ustadz Rokhmat S. LaÂbib memaparkan, betapa bruÂtalÂnya tentara Israel pada saat bulan Ramadhan umat Islam sedang beribadah, mereka jusÂtru meÂngiÂrimÂkan bom untuk memÂbomÂbardir masyarakat Palestina.
Ia berpendapat kejadian ini menjadi fakta bahwa Amerika senantiasa berstandar ganda.
“Kalau warga Amerika menÂjadi korban, mereka langÂsung menyebut pelakunya adalah teÂroris, tapi ketika pelakunya adaÂlah tentara Israel dan umat Islam menjadi korban, tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut (pemerintah Amerika) kalau Israel adalah teroris,†kritiknya.
Hingga sekarang, lebih dari 90 kali negara Zionis Israel menyerang penduduk Palestina dengan menggunakan pesawat tempur, serta peralatan artileri lainnya. Korban terus berjatuÂhan. Lebih dari 90 warga sipil PalesÂtina tewas dan lebih dari 600 yang terluka, di antara mereka adaÂlah wanita dan anak- anak.
Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir mengutuk seraÂngan Israel ke Jalur Gaza dan mengutuk juga Negara Barat lainya yang nyata-nyata menduÂkung serangan biadab itu.
Sementara itu, Aliansi SaÂbiÂlillah menyatakan, aksi peÂrang di jalur Gaza merupakan tindaÂkan biadab yang sudah mencaÂbik-cabik nilai-nilai kemanuÂsiaÂan universal. ***