Berita

Umar Syadat Hasibuan

Lembaga Survei Bukan Tuhan, Hasil Rekapitulasi KPU harus Dihormati

JUMAT, 11 JULI 2014 | 02:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Klaim bahwa quick count atau hasil hitung mutlak benar kalau ternyata berbeda dengan hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum dipertanyakan.

"Kalau quick count benar semua kenapa harus ada margin error. Yang benar mutlak dan tidak bisa dibantah adalah Allah Swt," tegas dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), DR. Umar Syadat Hasibuan, (Jumat, 11/7).

Umar mengungkapkan itu menanggapi pernyataan Direktur Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi. Burhan sangat yakin, hasil quick count lembaga-lembaga survei mainstream dan resmi, akurat dan akan sama dengan hasil penghitungan resmi KPU. Syaratnya, KPU melakukan penghitungan suara dengan benar.

“Kalau hasilnya nanti beda, bukan kami yang salah, namun ada kekeliruan di KPU,” jelas Burhan di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, (Kamis, 10/7). (Baca: Dibiayai Metro TV, Burhan Klaim Hasil Quick Count yang Benar Kalau Berbeda dengan KPU)

Umar mengungkapkan, dirinya tidak menyebut hasil quick count yang digelar Burhan Cs tersebut salah. Namun dia menegaskan, menjadi salah kalau disebutkan hasil quick count tersebut yang paling benar.

"Silahkan survei, saya apresiasi. Tapi kalau merasa hasil survei benar dan mendelegitimasi KPU, bukankah (lembaga survei) menjadi Tuhan dalam Pilpres," ungkap Umar mempertanyakan.

Umar mengajak apapun keputusan KPU dan MK-kalau ada sengketa Pemilu-atas hasil Pilpres harus dihormati. "Jangan paksakan kehendak. Kalau tidak percaya KPU artinya mendelegitimasi semua anggota DPR 2014," imbuh dia.

Karena itu, dia menyarankan, para pendukung capres-cawapres sebaiknya mengawal proses penghitungan suara yang dilakukan KPU. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

UPDATE

Harga GKP di Tingkat Petani Lampung Tertinggi Rp6.300 per Kg

Sabtu, 02 November 2024 | 05:58

6 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 02 November 2024 | 05:43

Logo di APK Dedi-Erwan Dipersoalkan PKS, MQ Iswara: Salah Alamat

Sabtu, 02 November 2024 | 05:20

Gelapkan Uang 106 Mahasiswa Unila, Pemilik Agen Travel Diringkus Polisi

Sabtu, 02 November 2024 | 04:58

Optimisme Merekah di Balik Gercep Prabowo Setop PHK

Sabtu, 02 November 2024 | 04:44

Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Belum Terwujud

Sabtu, 02 November 2024 | 04:22

Rafael Struick Mulai Mengoleksi Gol di Liga Australia

Sabtu, 02 November 2024 | 03:59

Ahmad Luthfi Kirim Sinyal Jadikan Jokowi Jurukampanye

Sabtu, 02 November 2024 | 03:42

Terdampak Banjir Bandang, MotoGP Valencia 2024 Resmi Dibatalkan

Sabtu, 02 November 2024 | 03:20

KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online

Sabtu, 02 November 2024 | 02:57

Selengkapnya