Berita

budi mulya

Hukum

CENTURYGATE

Budi Mulya: Iblis Mana yang Membisiki Jaksa?

SENIN, 30 JUNI 2014 | 13:33 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus bail out Century, Budi Mulya, merasa tuntutan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan kurungan untuknya terlalu berat.

Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu merasa menjadi korban dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami kasus Century secara holistik.

"Saya merasakan betapa berat kepada keluarga saya. Saya tidak mengerti iblis mana yang membisiki JPU (jaksa penuntut umum). 17 tahun itu menghancurkan cucu-cucu saya, itu ungkapan spontan putri saya Nadya Mulya. Saya pasrah," kata Budi saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).


Jaksa KPK dalam tuntutannya juga memberikan pidana tambahan yang mewajibkan Budi Mulya untuk membayar Rp 1 miliar. Soal itu, Budi Mulya mengaku sedih.

"Jaksa KPK tetap mengkaitkan Rp 1 miliar dan tuduhan JPU sangat disengaja dan dipaksakan karena harus ada pintu masuk ke BI, karena tuduhan ini politis, ini upaya blackmail. Tapi, saya berusaha untuk tidak berburuk sangka di bulan Ramadhan," terang dia.

Budi Mulya dituntut hukuman penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK juga menuntut Budi Mulya dengan pidana denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa menilai Budi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Terbukti secara sah dan meyaknikan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai mana dalam dakwaan primer," ucap Jaksa KPK KMS Roni membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).

Selain tuntutan tersebut, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa uang penganti Rp 1 miliar. Apabila tidak diganti setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang untuk menutupi uang penganti yang tidak terpenuhi. Bila tidak tepenuhi, maka diganti dengan pidana 3 tahun. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya