Berita

johan budi/net

Hukum

SUAP KETUA MK

Setelah Menggeledah, Penyidik KPK Garap Saksi di Mako Brimob Palembang

KAMIS, 26 JUNI 2014 | 17:00 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menangani kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menjerat Walikota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Romi Herton.

Jurubicara KPK Johan Budi menyatakan setelah penggeledahan di kediaman dan perusahaan milik Muhammad Syarief Abubakar, tim dari KPK juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Kemarin dilakukan penggeledahan di rumah Muhammad Syarif Abubakar dan di kantornya di Palembang. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kemungkinan termasuk Pak Abubakar," terang Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6).


Pemeriksaan, lanjut Johan, dilakukan di Markas Komado (Mako) Brimob Palembang. Tapi, dia tak mengetahui siapa saja saksi yang digarap dalam kesempatan itu.

"Saya belum dapat nama saksinya, tim masih di sana," terang dia.

Muhammad Syarif Abubakar diketahui merupakan teman dekat Romi Herton dan salah satu penyumbang dalam Pilkada Palembang 2013. Kabarnya, Syarif menyiapkan sebagian duit sogok buat Akil.

Dalam fakta persidangan di sidang Akil Mochtar beberapa waktu lalu terungkap, uang suap dalam bentuk tunai diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ucok Hidayat, dan dibawa ke Jakarta. Tetapi petugas Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sempat mencegatnya karena curiga. Supaya lolos, Ucok mengatakan uang itu buat keperluan membeli alat berat. Saat itu Romi dan istrinya sudah sepekan berada di Jakarta mengikuti sidang sengketa pilkada. Dalam perkara ini, Syarif dan Ucok juga ikut dicegah bepergian ke luar negeri bersamaan dengan pengusaha Muchtar Ependy, Iwan Sutaryadi (Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan Yossi Alfiriana (swasta).

Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Akil Mochtar. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya