Berita

johan budi/net

Hukum

SUAP KETUA MK

Setelah Menggeledah, Penyidik KPK Garap Saksi di Mako Brimob Palembang

KAMIS, 26 JUNI 2014 | 17:00 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menangani kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menjerat Walikota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Romi Herton.

Jurubicara KPK Johan Budi menyatakan setelah penggeledahan di kediaman dan perusahaan milik Muhammad Syarief Abubakar, tim dari KPK juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Kemarin dilakukan penggeledahan di rumah Muhammad Syarif Abubakar dan di kantornya di Palembang. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kemungkinan termasuk Pak Abubakar," terang Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6).


Pemeriksaan, lanjut Johan, dilakukan di Markas Komado (Mako) Brimob Palembang. Tapi, dia tak mengetahui siapa saja saksi yang digarap dalam kesempatan itu.

"Saya belum dapat nama saksinya, tim masih di sana," terang dia.

Muhammad Syarif Abubakar diketahui merupakan teman dekat Romi Herton dan salah satu penyumbang dalam Pilkada Palembang 2013. Kabarnya, Syarif menyiapkan sebagian duit sogok buat Akil.

Dalam fakta persidangan di sidang Akil Mochtar beberapa waktu lalu terungkap, uang suap dalam bentuk tunai diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ucok Hidayat, dan dibawa ke Jakarta. Tetapi petugas Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sempat mencegatnya karena curiga. Supaya lolos, Ucok mengatakan uang itu buat keperluan membeli alat berat. Saat itu Romi dan istrinya sudah sepekan berada di Jakarta mengikuti sidang sengketa pilkada. Dalam perkara ini, Syarif dan Ucok juga ikut dicegah bepergian ke luar negeri bersamaan dengan pengusaha Muchtar Ependy, Iwan Sutaryadi (Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan Yossi Alfiriana (swasta).

Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Akil Mochtar. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya