Berita

ilustrasi

Gunung Padang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Situs Nasional

KAMIS, 26 JUNI 2014 | 11:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Situs Gunung Padang, yang terletak di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai situs nasional.
Penetapan itu diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pertemuan di hotel di Cipanas Selasa (24/6).

"Selain menetapkan kawasan situs nasional, Dirjen Cagar Budaya Kemendikbud juga menetapkan luasan situs Gunung Padang sekitar 29 hektare," jelas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, pagi ini, (Kamis, 26/6).


Situs prasejarah Gunung Padang ini mengemuka setelah Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) yang diinisiasi oleh Andi Arief, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, menemukan bangunan yang tertimbun di bawah situs Gunung Padang.

Berdasarkan uji penanggalan jejak karbon yang dilakukan Laboratorium Batan, pada material paleosoil di kedalaman empat meter menunjukkan usia 5500 tahun Sebelum Masehi (SM). Sementara hasil dari Laboratorium Beta Miami, Florida, Amerika Serikat (AS), material dari kedalaman empat hingga 10 meter berusia 7600�"7800 SM.

Dengan penetapan sebagai situas nasional, pengelolaan situs Gunung Padang akan diambil alih pemerintah pusat. Pemerintah pun akan membuat badan pengelola situs seperti yang ada di Candi Borobudur.

Tedi memastikan, badan pengelola Situs Nasional Gunung Padang itu nantinya akan melibatkan masyarakat sekitar. Hal ini dilakukan karena di samping ada peran serta pemerintah, masyarakat diberdayakan untuk kesejahteraan. “Karena yang bersentuhan paling dekat adalah masyarakat sekitar,” terang Tedi.

Menurut Tedi, pemerintah juga akan melakukan penataan terhadap kawasan situs Gunung Padang. Penataan itu di antaranya melakukan eskavasi dan restorasi. Karena itu, lanjut Tedi, yang masih menjadi perhatian saat ini adalah ekowisata berbasis budaya sebelum dijadikan daerah tujuan wisata.

Meski menjadi area ekowisata, Kepala Disbudpar Cianjur itu meyakinkan, tidak akan menghambat kegiatan penelitian.

“Siapa saja asal memenuhi prinsip dan izin yang diberlakukan bisa melakukan penelitian. Misalnya dari polisi dan pemerintah tergantung skala penelitiannya. Kalau tingkatnya besar tentu ke pusat, kalau skala kecil cukup pemda dan polres," demikian Tedi. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Bareng Gibran Hadir di Deklarasi GSN

Sabtu, 02 November 2024 | 15:47

Komisi V Ingatkan Peningkatan Pelayanan Sarana Prasarana Menjelang Nataru

Sabtu, 02 November 2024 | 15:37

Harga CPO Meroket ke Level Tertinggi di Awal Bulan

Sabtu, 02 November 2024 | 15:09

Jenazah Kebakaran Pabrik Pakan Ternak Belum Berhasil Diidentifikasi

Sabtu, 02 November 2024 | 14:50

Lagi Santai Ngopi, Prajurit TNI Dikeroyok Ormas di Jaksel

Sabtu, 02 November 2024 | 14:30

BKPM Bidik Investasi Rp1.900 Triliun di 2025 dari Sektor Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 14:29

Saham Eropa Menghijau, Indeks DAX Bangkit 0,93 Persen

Sabtu, 02 November 2024 | 14:04

Tumpukan Duit Judi Slot

Sabtu, 02 November 2024 | 13:54

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

Sabtu, 02 November 2024 | 13:39

Tak Hanya iPhone 16, Pemerintah Juga Bakal Blokir IMEI Google Pixel

Sabtu, 02 November 2024 | 13:14

Selengkapnya