Berita

anggoro widjojo/net

Hukum

Anggoro Widjojo Ngemis Dihukum Ringan

RABU, 25 JUNI 2014 | 17:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa perkara dugaan suap kasus proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo meminta dihukum ringan ke majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Permintaan itu diutarakan Anggoro melalui pengacaranya, Thomson Situmeang saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6).

"Menghukum terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana denda atau pidana penjara yang seringan-ringannya," kata Thomson.


Thomson juga berharap majelis hakim dapat memerintahkan Jaksa KPK untuk mencabut blokir terhadap rekening bank miliknya. Sebab, Thomson bilang rekening tersebut sama sekali tak ada kaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.

Selain itu, Thomson juga mengkritik salah satu pertimbangan memberatkan yang dijatuhkan Jaksa KPK dalam surat tuntutan kliennya, yakni mengenai tuduhan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan.

"Tuduhan tim penuntut umum KPK RI yang menyatakan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan adalah keliru," kata Thomson.

Thomson mengatakan,pernyataan kliennya yang tak mengakui kesalahan dan perbuatannya adalah tak sengaja. Dia berkilah Anggoro mengatakan itu karena keadaannya yang sudah lanjut usia dan menderita penyempitan pembuluh darah otak.

Sementara soal hal-hal yang meringankan, Jaksa tidak mencantumkan satu pun di dalam tuntutan mereka. Kuasa hukum Anggoro menyampaikan sejumlah hal-hal meringankan yang dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Antara lain, terdakwa belum pernah ditajatuhkan hukuman pidana, menyesali perbuatannya, hingga telah berjasa kepada pemerintah indonesia terkait pembangunan proyek SKRT.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Anggoro dinilai bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Jaksa menilai bahwa Anggoro Widjojo telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya