Berita

Dinas Pajak Target Rp 60 M dari Hiburan

RABU, 25 JUNI 2014 | 13:25 WIB | LAPORAN:

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menyambut baik respon positif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Dinas Pajak DKI menargetkan penerimaan meningkat dari Rp 440 miliar menjadi Rp 500 miliar tahun 2014 ini. Artinya, sebesar pendapatan pajak diperoleh sebesar Rp 60 miliar dari hiburan.

"Raperda ini akan selesai pada bulan Juli. Nanti pihak pengelola tempat hiburan akan dimintai tarif baru pada bulan September," ujar Iwan saat dihubungi, Rabu (25/6).


Kata Iwan, kenaikan tarif pajak hiburan ini bukan hal baru. Pasalnya, kenaikan pajak hiburan telah diterapkan sejak 2010 lalu. Sayangnya, saat itu tarif tersebut harus diturunkan agar menarik dan memasukan wisata di ibukota.

"Kalau dalam undang-undangnya malah bisa dikenakan pajak hingga 75 persen tetapi kan tidak mungkin karena terlalu tinggi sehingga kami hanya patok paling tinggi 35%," tandasnya.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, kenaikan tarif pajak hiburan ini bertujuan untuk mengendalikan perilaku sosial masyarakat pengguna tempat hiburan di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, nilai tarif pajak baru untuk pertunjukan film bioskop ditingkatkan dari 10 persen menjadi 15 persen dengan pertimbangan tax capacity masih dianggap cukup tinggi seiring dengan meningkatnya minat penonton dan supply industri film impor dan nasional.

Dalam Raperda itu juga dicantumkan bahwa tarif pajak untuk jenis hiburan diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ), panti pijat, mandi uap dan spa dinaikkan dari 20 persen menjadi 35 persen. Kenaikan tersebut harus dilakukan karena selama 10 tahun terakhir tidak mengalami perubahan sehingga perlu penyesuaian tarif.

Penyelenggaraan hiburan insidental akan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Kenaikan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan. Karena selama ini belum ada aturan tegas tentang pengenaan tarif pajak hiburan untuk insidental. Pemungutan pajak hiburan insidental hanya diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2010.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya