Berita

foto:net

Dewan Kebon Sirih Sepakat Pajak Hiburan Dinaikkan

RABU, 25 JUNI 2014 | 11:15 WIB | LAPORAN:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta setuju dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI menaikkan pajak hiburan di ibukota. Langkah ini pun mendapat apresiasi dari delapan fraksi di DPRD.

Rencana ini telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 terkait Pajak Hiburan.

Kendati demikian, politisi Kebon Sirih tetap memberikan koreksi atas isi Raperda tersebut. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar tarif pajak untuk hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub, bar, dan musik dengan disc jockey dikenakan pajak sebesar 40 persen. Padahal, dalam Raperda tersebut dituliskan bahwa kenaikan pajak hiburan maksimal 35 persen.

PPP juga mengimbau agar penerimaan dari pajak dihimpun dalam rekening dan alokasi anggarannya digunakan untuk membangun, mengawasi, membina dan meningkatkan objek hiburan, bukan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat atau abu-abu, digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan," ujar anggota Fraksi PPP Ichwan Zayadi di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Bila perlu, Ichwan juga mengimbau agar objek dari jenis pajak hiburan ditutup karena sebagian besar warga DKI yang memegang teguh ajaran dan nilai agama.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan setuju dengan Raperda menaikkan tarif pajak hiburan tapi dengan syarat tertentu, yakni adanya pengawasan ketat dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kerja samanya juga dengan instansi pemberantasan narkoba agar tidak ada perdagangan narkoba di tempat hiburan," ujar Merry Hotma.

PDIP mengajukan kenaikan pajak hiburan sebesar 20 persen untuk hiburan insidental seperti hiburan malam tahun baru dan sejenisnya. Sementara itu, untuk pameran bazar, PDIP mengimbau Pemprov DKI tidak mengenakan pajak supaya tidak membebani masyarakat karena dibebankan pada Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Juga harus diperjelas apakah pajaknya ini dibebankan pada pemilik hiburan atau kepada konsumennya," kata Merry.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya