Berita

foto:net

Dewan Kebon Sirih Sepakat Pajak Hiburan Dinaikkan

RABU, 25 JUNI 2014 | 11:15 WIB | LAPORAN:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta setuju dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI menaikkan pajak hiburan di ibukota. Langkah ini pun mendapat apresiasi dari delapan fraksi di DPRD.

Rencana ini telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 terkait Pajak Hiburan.

Kendati demikian, politisi Kebon Sirih tetap memberikan koreksi atas isi Raperda tersebut. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar tarif pajak untuk hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub, bar, dan musik dengan disc jockey dikenakan pajak sebesar 40 persen. Padahal, dalam Raperda tersebut dituliskan bahwa kenaikan pajak hiburan maksimal 35 persen.


PPP juga mengimbau agar penerimaan dari pajak dihimpun dalam rekening dan alokasi anggarannya digunakan untuk membangun, mengawasi, membina dan meningkatkan objek hiburan, bukan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat atau abu-abu, digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan," ujar anggota Fraksi PPP Ichwan Zayadi di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Bila perlu, Ichwan juga mengimbau agar objek dari jenis pajak hiburan ditutup karena sebagian besar warga DKI yang memegang teguh ajaran dan nilai agama.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan setuju dengan Raperda menaikkan tarif pajak hiburan tapi dengan syarat tertentu, yakni adanya pengawasan ketat dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kerja samanya juga dengan instansi pemberantasan narkoba agar tidak ada perdagangan narkoba di tempat hiburan," ujar Merry Hotma.

PDIP mengajukan kenaikan pajak hiburan sebesar 20 persen untuk hiburan insidental seperti hiburan malam tahun baru dan sejenisnya. Sementara itu, untuk pameran bazar, PDIP mengimbau Pemprov DKI tidak mengenakan pajak supaya tidak membebani masyarakat karena dibebankan pada Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Juga harus diperjelas apakah pajaknya ini dibebankan pada pemilik hiburan atau kepada konsumennya," kata Merry.[wid]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya