. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan merampungkan pemeriksaan sekitar 5 jam, oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara alih fungsi hutan di kawasan Bogor Jawa Barat.
Kepada awak media, Zulkifli mengaku pemeriksaannya tadi seputar perkara yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin sebagai tersangka.
"Jadi ini soal Bogor," terang dia di kantor KPK Jakarta, Selasa (24/6).
Zulkifli dalam kesempatan ini meluruskan kabar yang berkembang bahwa Kemenhut lembaga yang dipimpinnya telah memberikan izin terkait alih fungsi hutan tersebut.
"Saya jelaskan tidak betul. Yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan. Permohonan tukar menukar. Jadi baru mengajukan surat permhonan tukar menukar. Sekali lagi belum ada izin apapun. Itu yang pertama," terang dia.
Makanya, Zulkifli yang hari ini diperiksa untuk tersangka Yohan Yap itu menekankan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah KPK dalam penanganan kasus ini.
"Yang kedua kami dari Kementerian Kehutanan mendukung KPK dalam penegakan hukum. Yang salah ya salah, yang benar ya benar," demikian politisi senior PAN ini.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.
Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.
[rus]