Berita

Tubagus Chaeri Wardana

Hukum

SUAP KETUA MK

Wawan: Di Persidangan Terlihat Saya Dijebak

SENIN, 23 JUNI 2014 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kecewa divonis 5 tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

Merespons vonis itu, Wawan yang ditemui usai persidangan, menegaskan ia tetap kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, dalam perkara ini yang lebih berperan adalah advokat Susi Tur Andayani, yang disebut hakim merupakan perantara Akil Mochtar.

"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu tidak ada," terang Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).


Wawan tak membantah merasa dijebak dalam perkara ini. Apalagi, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyatakan bahwa ia hanya menyediakan uang tanpa tahu uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil Mochtar.

"Di persidangan bisa dilihat, dibuktikan dan saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan dan bisa dinilai oleh teman-teman wartawan," terang dia.

"Bukan tidak adil. Rasa kecewa ada, karena persoalan adil hakim yang memutuskan. Tapi rasa kecewa karena niat untuk membantu Amir dan Susi saja tidak ada. Dalam persidangan sudah dilihat saya dijebak," terang Wawan.

Sementara itu, kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung, menyatakan seharusnya hukuman kliennya lebih rendah dibanding hukuman advokat Susi Tur Andayani. Hal itu mengingat, hakim memutuskan peran Susi lebih aktif ketimbang Wawan dalam suap itu.

"Dalam putusannya, hakim mengatakan yang berperan aktif adalah Susi. Masa hukumannya sama? Jadi ada kecewa," tegas Buyung di tempat yang sama. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya