Berita

Tubagus Chaeri Wardana

Hukum

SUAP KETUA MK

Wawan: Di Persidangan Terlihat Saya Dijebak

SENIN, 23 JUNI 2014 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kecewa divonis 5 tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

Merespons vonis itu, Wawan yang ditemui usai persidangan, menegaskan ia tetap kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, dalam perkara ini yang lebih berperan adalah advokat Susi Tur Andayani, yang disebut hakim merupakan perantara Akil Mochtar.

"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu tidak ada," terang Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).


Wawan tak membantah merasa dijebak dalam perkara ini. Apalagi, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyatakan bahwa ia hanya menyediakan uang tanpa tahu uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil Mochtar.

"Di persidangan bisa dilihat, dibuktikan dan saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan dan bisa dinilai oleh teman-teman wartawan," terang dia.

"Bukan tidak adil. Rasa kecewa ada, karena persoalan adil hakim yang memutuskan. Tapi rasa kecewa karena niat untuk membantu Amir dan Susi saja tidak ada. Dalam persidangan sudah dilihat saya dijebak," terang Wawan.

Sementara itu, kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung, menyatakan seharusnya hukuman kliennya lebih rendah dibanding hukuman advokat Susi Tur Andayani. Hal itu mengingat, hakim memutuskan peran Susi lebih aktif ketimbang Wawan dalam suap itu.

"Dalam putusannya, hakim mengatakan yang berperan aktif adalah Susi. Masa hukumannya sama? Jadi ada kecewa," tegas Buyung di tempat yang sama. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya