Berita

Hukum

Wawan Divonis 5 Tahun Bui, Istri dan Kakak Menangis

SENIN, 23 JUNI 2014 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Wawan dinilai terbukti menyuap eks Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua Mahkamah Kosntitusi terkait sengketa pilkada Lebak dan Banten.

Hakim Ketua persidangan, Matheus Samiadji, membacakan amar putusan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6). Wawan, kata Matheus, terbukti melanggar pasal pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu Wawan juga diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana mana pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah. Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.


"Sementara hal meringankan yaitu belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki anak masih kecil dan butuh bimbingan," terang dia.

Sementara itu, Wawan mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dia meminta waktu untuk mendiskusikan hal itu dengan keluarga dan pengacaranya.

"Mungkin minta waktu sampai 7 hari untuk memutuskan," terang adik kandung Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Istri Wawan, Airin Rachmi Diany juga hadir dalam sidang itu. Selain itu, ada juga kakak Wawan, Ratu Tatu Chasanah. Keduanya tampak menangis setelah mendengar putusan untuk Wawan itu.

Wawan sebelumnya dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berupa pidana penjara selama sepuluh tahun. Tuntutan dijatuhkan berkaitan dengan status Wawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK.

Wawan selanjutnya juga dituntut pidana denda sebanyak Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. JPU KPK menjatuhkan tuntutan penjara sepuluh tahun dan denda Rp250 juta lantaran Wawan dianggap terbukti menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK sebesar Rp 8,5 miliar menyangkut penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya