Berita

Hukum

Wawan Divonis 5 Tahun Bui, Istri dan Kakak Menangis

SENIN, 23 JUNI 2014 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Wawan dinilai terbukti menyuap eks Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua Mahkamah Kosntitusi terkait sengketa pilkada Lebak dan Banten.

Hakim Ketua persidangan, Matheus Samiadji, membacakan amar putusan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6). Wawan, kata Matheus, terbukti melanggar pasal pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu Wawan juga diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana mana pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah. Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.


"Sementara hal meringankan yaitu belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki anak masih kecil dan butuh bimbingan," terang dia.

Sementara itu, Wawan mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dia meminta waktu untuk mendiskusikan hal itu dengan keluarga dan pengacaranya.

"Mungkin minta waktu sampai 7 hari untuk memutuskan," terang adik kandung Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Istri Wawan, Airin Rachmi Diany juga hadir dalam sidang itu. Selain itu, ada juga kakak Wawan, Ratu Tatu Chasanah. Keduanya tampak menangis setelah mendengar putusan untuk Wawan itu.

Wawan sebelumnya dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berupa pidana penjara selama sepuluh tahun. Tuntutan dijatuhkan berkaitan dengan status Wawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK.

Wawan selanjutnya juga dituntut pidana denda sebanyak Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. JPU KPK menjatuhkan tuntutan penjara sepuluh tahun dan denda Rp250 juta lantaran Wawan dianggap terbukti menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK sebesar Rp 8,5 miliar menyangkut penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya