Berita

Hukum

Akhirnya Putera Syarief Hasan Dibui

KAMIS, 19 JUNI 2014 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menahan Riefan Avrian, anak dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Syarief Hasan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di kementerian Koperasi dan UKM.

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk tersangka RA ditahan di Rutan Cipinang," ungkap M Adi Toegarisman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di kantornya Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

Sebelumnya, Penyidik memeriksa Riefan sekitar empat jam. Ia meninggalkan Gedung Kejati DKI sekitar pukul 13.30 WIB. Penyidik baru menahan tersangka setelah menyatakan syarat penahanan terpenuhi.


"Saya pikir tidak kami jelaskan (ditahan karena pengaruhi saksi lain), karena pertimbangan penyidik sudah terpenuhi," ujar Andi.

Kejati DKI Jakarta menetapkan Riefan Afrian sebagai tersangka pada Jumat (16/5).

Namun sejak menjadi tersangka ia baru sekali menjalani pemeriksaan, yakni pada Rabu (21/5) lalu dan baru menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini.

Riefan menjadi tersangka dalam proyek tahun anggaran 2012 di Kemenkop dan UKM setelah namanya terkatung-katung selama tiga minggu pasca jaksa penuntut umum menyebut terdakwa Hendra Saputra dan
Riefan Avrian bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti dan dari pengumpulan fakta hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Hendra Saputra, yakni seorang office boy (OB) yang dijadikan Dirut oleh Riefan Afrian.

Ditetapkannya Riefan sebagai tersangka setelah jaksa mengembangkan dan menganalisis persidangan terdakwa Hendra Saputra, anak buahnya yang diangkat menjadi bos PT Imaji Media, padahal statusnya adalah seorang OB.

Kasus ini terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. Dalam auditnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Penyidik menjerat Riefan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya