Dalam rangka monitoring sekaligus untuk memastikan pengembalian dana bergulir, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menggelar Temu Mitra Regional II di Hotel Sanur, Bali.
Acara yang digelar selama dua hari terhitung mulai hari ini (19/6) hingga esok (20/6) itu diikuti oleh kurang lebih 500 mitra LPDB-KUMKM (koperasi maupun non-koperasi) dan 49 Dinas Koperasi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dari berbagai wilayah di Indonesia bagian timur.
Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan dijadwalkan hadir sekaligus membuka bersama Gubernur Bali acara yang mengambil tema 'Kuatkan Permodalan KUMKM Guna Menciptakan Lapangan Kerja dan Menekan Angka Pengangguran dan Kemiskinan' tersebut. Hadir pula Walikota Denpasar dan para undangan dari unsur Muspida dan Perbankan.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Kemas Danial menjelaskan, tujuan pelaksanaan Temu Mitra Regional II fokus untuk mempererat hubungan komunikasi dua arah antara LPDB dengan mitranya. Selain itu juga bertujuan mengevaluasi serta menemukan masalah-masalah di lapangan yang dihadapi mitra dalam mengelola dana bergulir. Di samping menjaga tingkat kualitas kepatuhan mitra dalam pemanfaatan dana bergulir sehingga dapat menekan angka Kolektibilitas Dana Bergulir Bermasalah (KDBB), dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah kepada mitra dan para pemangku kepentingan.
"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
capacity building para mitra," pintanya.
Lebih lanjut Kemas memaparkan, sejak beroperasi pada 2008 hingga kini LPDB-KUMKM telah menyalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp 4,4 Triliun yang disalurkan kepada 3.119 mitra di seluruh Indonesia.
"Hal ini menjadi prestasi pada semester awal tahun 2014," ujar Kemas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Dikatakan, dari besaran target 2014 dana alokasi untuk KUMKM sebesar Rp 2.650 triliun itu, LPDB-KUMKM akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti yang selama ini telah dilakukan dengan pihak kejaksaaan, BPK-RI dan KPK. Tujuannya agar dana tersebut lancar dalam penagihannya, sehingga Kolektibilitas Dana Bergulir Bermasalah (KDBB) tetap bisa di bawah angka toleransinya yaitu sebesar 15 persen
.[wid]