Berita

net

Politik

Sesudah Pingsan, Mahasiswa Karo Lanjutkan Mogok Makan di Depan Istana

KAMIS, 19 JUNI 2014 | 00:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Proses pemakzulan Bupati Karo yang terkatung-katung mulai memakan korban. Korbannya adalah para pelaku mogok makan di depan Istana Presiden, Jakarta.

Seorang dari empat mahasiswa asal Tanah Karo, Sumatera Utara,  yang menggelar aksi mogok makan sejak Selasa (17/6) pingsan tak sadarkan hingga harus dilarikan ke rumah sakit sekitar Pukul 12.30 WIB (Rabu, 18/6). Demikian diberitakan JPNN.

Para mahasiswa menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan surat keputusan pemecatan Bupati Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.


Seorang pengujukrasa dari Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Julianus Sembiring, mengatakan, rekannya yang bernama Desmon itu sempat kejang-kejang namun memaksa diri tetap melanjutkan aksi.

"Kami membawanya ke Rumah Sakit Tarakan. Dokter bilang karena aksi mogok makan. Tapi untungnya sekarang sudah tidak apa-apa. Sudah sadar kembali," kata Sembiring.

Desmon menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat jam lebih. Namun bukan beristirahat, ia tetap ngotot melanjutkan aksi mogok makan dan kembali bergabung bersama tiga rekan lainnya yang masih bertahan.

"Ini demi kelangsungan hidup masyarakat Karo. Keluarga saya semua terkena efek letusan Gunung Sinabung dan sampai sekarang banyak yang terlunta-lunta," ujar Desmon.

Desmon bersama tiga rekan lainnya bertekad melanjutkan aksi mogok makan hingga Presiden bersedia menanadatangani dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati.

Menurut undang-undang, pemakzulan itu sudah melewati tenggat waktu 30 hari yang ditentukan sejak keputusan Mahkamah Agung. Akibatnya, pengesahan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Karo menjadi terhambat dan berdampak terhadap kelangsungan nasib para pengungsi.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menyatakan permohonan dan salinan draft pemakzulan sudah diserahkan Kemendagri ke sekretariat negara pada 24 Apri lalu. Artinya jika mengacu pada pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, maka Keppres paling lambat sudah tersebut pada 24 Mei. Namun hingga kini, Keppres yang diharapkan tak juga kunjung terbit.

Atas kondisi ini, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai Presiden SBY telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena dalam pasal tersebut diatur, Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya