Berita

net

Politik

Sesudah Pingsan, Mahasiswa Karo Lanjutkan Mogok Makan di Depan Istana

KAMIS, 19 JUNI 2014 | 00:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Proses pemakzulan Bupati Karo yang terkatung-katung mulai memakan korban. Korbannya adalah para pelaku mogok makan di depan Istana Presiden, Jakarta.

Seorang dari empat mahasiswa asal Tanah Karo, Sumatera Utara,  yang menggelar aksi mogok makan sejak Selasa (17/6) pingsan tak sadarkan hingga harus dilarikan ke rumah sakit sekitar Pukul 12.30 WIB (Rabu, 18/6). Demikian diberitakan JPNN.

Para mahasiswa menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan surat keputusan pemecatan Bupati Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.


Seorang pengujukrasa dari Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Julianus Sembiring, mengatakan, rekannya yang bernama Desmon itu sempat kejang-kejang namun memaksa diri tetap melanjutkan aksi.

"Kami membawanya ke Rumah Sakit Tarakan. Dokter bilang karena aksi mogok makan. Tapi untungnya sekarang sudah tidak apa-apa. Sudah sadar kembali," kata Sembiring.

Desmon menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat jam lebih. Namun bukan beristirahat, ia tetap ngotot melanjutkan aksi mogok makan dan kembali bergabung bersama tiga rekan lainnya yang masih bertahan.

"Ini demi kelangsungan hidup masyarakat Karo. Keluarga saya semua terkena efek letusan Gunung Sinabung dan sampai sekarang banyak yang terlunta-lunta," ujar Desmon.

Desmon bersama tiga rekan lainnya bertekad melanjutkan aksi mogok makan hingga Presiden bersedia menanadatangani dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati.

Menurut undang-undang, pemakzulan itu sudah melewati tenggat waktu 30 hari yang ditentukan sejak keputusan Mahkamah Agung. Akibatnya, pengesahan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Karo menjadi terhambat dan berdampak terhadap kelangsungan nasib para pengungsi.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menyatakan permohonan dan salinan draft pemakzulan sudah diserahkan Kemendagri ke sekretariat negara pada 24 Apri lalu. Artinya jika mengacu pada pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, maka Keppres paling lambat sudah tersebut pada 24 Mei. Namun hingga kini, Keppres yang diharapkan tak juga kunjung terbit.

Atas kondisi ini, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai Presiden SBY telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena dalam pasal tersebut diatur, Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya