Pemerintah mesti tegas terÂhadap PT Newmont Nusa TengÂgara (PTNTT) yang belum mau membangun smelter dan memilih menghentikan operasinya.
Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara meÂnyarankan pemerintah segera mengultimatum atau memberi batas waktu akhir pembangunan smelter kepada Newmont.
Selain memberikan batas wakÂtu, pemerintah juga harus tegas dan berani memberlakukan sankÂsi jika Newmont melanggar perÂaturan yang ada. Termasuk penÂcabutan izin usaha tambang di Indonesia.
“Ketegasan sikap dan komitÂmen untuk menyelesaikan yang diperintahkan Undang-Undang MiÂnerba. Ini terjadi karena
leaderÂship rendah,†katanya di Jakarta, kemarin.
DPR, kata Marwan, juga mesti bisa memanggil pemerintah untuk memÂberikan batas waktu, kemuÂdian kalau tidak melaksaÂnakan maka harus diberikan sanksi.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, Newmont tidak bisa menekan pemerintah deÂngan cara menghentikan produksi.
Dia mengatakan, pemerintah tetap tidak akan mengizinkan Newmont untuk mengekspor hasil tambangnya. Sebab, pemeÂrintah bakal tetap menjalankan atuÂran larangan ekspor bahan tamÂbang bagi perusahaan yang belum memiliki
smelter atau pabrik pemurnian tambang.
“Tentu pemerintah tidak ingin melanggar Undang-Undang,†katanya.
Menurut dia, apabila Newmont tidak membangun smelter, peÂmerintah tidak akan pernah bisa memberikan izin untuk ekspor. Oleh karena itu, Newmont dihaÂrapkan bekerja sama dalam menyelesaikan agenda-agenda kontrak yang ada.
“Dengan begitu kalau itu bisa terjadi bisa secepatnya, Newmot juga bisa ekspor, produksinya juga bisa berjalan,†katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero WaÂcik mengatakan, Newmont bisa mengekspor hasil konsenÂtratnya asalkan persyaratan yang perlu dijalankan, seperti komitmen memÂbangun
smelter dan menaÂruh jaminan investasi bisa dipenuhi.
“Mereka lakukan persyaratan itu ya mereka bisa menjalankan ekspor, dan kami juga tidak melanggar undang-undang. Kami memang telah melarang ekspor mineral mentah,†katanya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi berhenti beroperasi sejak 3 Juni 2014.
Juru Bicara Newmont Rubi W Purnomo mengatakan, larangan ekspor hasil tambang membuat hasil produksi menumpuk di tempat konsentrat tembaga dan emas batu hijau Nusa Tenggara Barat. Akibatnya tidak ada lagi tempat penyimpanan hasil tambang Newmont. ***