Berita

Romi Herton dan istri/net

Hukum

Walikota Palembang dan Istri Dicekal Kembali

SELASA, 17 JUNI 2014 | 16:00 WIB | LAPORAN:

. Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh kembali dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan. Keduanya dicegah terkait status tersangka dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi penanganan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurubicara KPK Johan Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan suap yang diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Rencana ada pencegahan untuk RH (Romi Herton) dan M (Masyitoh) per hari ini," terang Johan di kantornya, Selasa (17/6).


Surat perintah penyidikan Romi dan Masito dikeluarkan pada 10 Juni 2014. Tapi, KPK baru mengumumkannya Senin, 16 Juni 2014. Keduanya disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi, serta disangka Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan Akil disebutkan Romi Herton melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy, menyuap Akil Rp 20 miliar. Akil melalui Muhtar meminta Romi menyiapkan uang Rp 20 miliar jika mau gugatannya dikabulkan MK.

Permintaan Akil diberikan secara bertahap oleh Romi melalui istrinya, Masyitoh. Tahap pertama Rp 12 miliar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 3 miliar. Uang diberikan melalui Muhtar. Adapun sisanya, diberikan seusai pembacaan putusan. Duit yang diterima Muhtar itu kemudian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Sebelumnya, KPK lewat Kementerian Hukum dan HAM sudah mencegah Romi dan Masyito bepergian ke luar negeri selama enam bulan, untuk keperluan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya