Kasus penyelundupan ratusan ton minyak mentah yang terjadi di Kepulauan Riau terancam menguap. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dengan masih dilakukan penyelidikan, dirinya pun masih belum mengetahui apa kesimpulannya.
“Kalau periksa segala macemnya kepolisian. Harus aparat hukum. Kita kan terbatas sampai pada kegagalan penyelundupannya saja,†kata Chatib di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Chatib mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan penyelidikan, oleh karena itu penyelidikan lebih diserahkan kepada aparat hukum. “Lagi disidik sama Bea Cukai, sama Kepolisian,†tambahnya.
Sejumlah Anggota Komisi VII DPR meminta aparat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menindak tegas penyelundup minyak mentah dari kapal tanker MT Jelita Bangsa. Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, penyelundupan minyak tersebut telah merugikan negara.
“Kami minta agar aparat menindak tegas para penyelundup minyak karena telah merugikan negara,†katanya di Jakarta, Senin. Ia meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan.
Anggota Komisi VII DPR lainnya, Bobby Rizaldi menimpali, kalau sistem pengawasannya dilakukan dengan benar, maka sebenarnya tidak ada penyelundupan. “Sistem pengawasan sudah berlapis, jadi sebenarnya sulit dilakukan penyelundupan,†kata Bobby.
Oleh karena itu, dia meminta agar koordinasi antar instansi seperti Bea Cukai, polisi, TNI, SKK Migas, dan PT Pertamina lebih ditingkatkan. Dia juga mencurigai, dalam kasus MT Jelita Bangsa, pelacak kapal (
vessel tracking) diketahui telah dimatikan. Karena itu, hal ini perlu diinvestigasi.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, MT Jelita Bangsa melakukan pelanggaran penyelundupan yang sangat jelas, yaitu mematikan GPS dan menyimpang dari jalur yang seharusnya.
“Ini kriminal. Pertamina meminta agar ini diusut tuntas pelakunya. Diadili dan dihukum,†tegas Hanung di Gedung DPR.
Dia mengatakan, Pertamina akan menuntut perusahaan pemilik tanker, yaitu PT Trada Maritim Tbk (TRAM), untuk memastikan minyak mentah ini diantar ke Balongan dengan jumlah utuh. Ini sudah diatur dalam kontrak sewa Pertamina dengan pemilik tanker yang disewa.
Sebelumnya, pengamat energi Komaidi Notonegoro juga meminta aparat Bea Cukai mengusut kemungkinan minyak titipan dalam kasus penyelundupan komoditas tersebut ke Malaysia.
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir juga mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengalami kerugian karena kontrak menyebutkan, pemilik kapal bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan kuantitas muatan minyak hingga tujuan pengiriman.
Kapal MT Jelita Bangsa disewa Pertamina dari PT Trada Shipping secara
time charter. Kapal MT Jelita Bangsa mengangkut kargo minyak mentah Pertamina sebanyak 402.955 barel jenis Duri Cruder eks PT Chevron Pacific Indonesia dan berangkat dari pelabuhan Dumai pada 2 Juni 2014 sekitar pukul 09.00 WIB untuk tujuan pengiriman Kilang Balongan, Jawa Barat. Kapal ditangkap aparat Bea Cukai di perairan sebelah utara Pulau Karimun Kecil, Riau Kepulauan pada 3 Juni 2014 dini hari.
Pada saat ditangkap, kapal tersebut diketahui telah memindahkan secara kapal ke kapal (
ship to ship) sebanyak 800 ton ke MT Ocean Maju. ***