Berita

ilustrasi

Bisnis

Pemerintah Disarankan Keluar Dari Sidang Arbitrase

Indonesia Kerap Dirugikan Oleh Kelakuan Nakal Investor
SELASA, 17 JUNI 2014 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta menghentikan perjanjian investasi bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT). Pasalnya, BIT seringkali memuat klausul-klausul yang merugikan Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengatakan, salah satu klausul perjanjian dalam BIT yang merugikan Indonesia adalah mengenai pajak berganda. Hingga saat ini, pelaku usaha Indonesia masih belum mendapatkan manfaat dari perjanjian pajak berganda.

“Pemerintah harus segera mengakhiri perjanjian pajak berganda. Apalagi para pelaku usaha Indonesia masih berkonsentrasi penuh untuk mengeksploitasi pasar dalam negeri,” tegas Hikmahanto di Jakarta, kemarin.


Tidak hanya meminta menghentikan BIT, Hikmahanto juga menegaskan agar Pemerintah Indonesia segera keluar dari forum Arbitrase International Center for Settlement Dispute (ICSID). Sebab, Indonesia berpotensi diperkarakan ke ICSID dan membayar ganti rugi puluhan miliar dolar ke investor asing.

“Bagaimana tidak, ketika Pemerintah Indonesia tidak kooperatif terhadap investor asing, mereka langsung memperkarakan ke ICSID atau menggunakan Convention on the Settlement of Investment Dispute between State and National of Other State dan meminta ganti rugi dengan angka yang fantastik,” bebernya.

Sebaliknya, lanjut Hikmahanto, pelaku usaha Indonesia hampir tidak pernah terdengar kabarnya menyeret pemerintah setempat ke forum yang sama lantaran dirugikan atau tidak menjalankan BIT.

Karena itu, dia menyarankan lebih baik pemerintah keluar dari ICSID dan menghentikan BIT yang merugikan. Pasalnya, kondisi Indonesia sudah berubah. Tanpa BIT, asing akan tetap melirik Indonesia karena negara ini memiliki pasar dan sumber daya alam yang sangat baik.

Direktur Perjanjian Ekonomi Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani mengatakan, keluar dari ICSID bukanlah solusi yang tepat.

Pasalnya, pemerintah tetap dapat digugat meskipun keluar dari ICSID. Hal ini terlihat dari Pasal 25 ayat 1 Konvensi ICSID. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya