Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Kepala Daerah Diberi Sanksi Bila Mobilisasi PNS Kampanye Capres

SELASA, 10 JUNI 2014 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berkampanye.
  
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi tegas jika ada tindakan mobilisasi PNS dalam kampanye capres yang dimulai 4 Juni lalu hingga 5 Juli mendatang.

“Di masa kampanye ini, saya kembali mengingatkan kepala daerah, jangan menyeret-nyeret PNS. Ini sudah saya tegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (3/6) lalu,” papar Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (6/6).


Berikut kutipan selengkapnya;

Apa yang Anda lakukan un­tuk memantau kepala daerah tersebut?
Saya meminta Badan Penga­was Pemilu (Bawaslu) jeli me­ngawasi kegiatan kampanye ke­pala daerah. Jika mendapati ke­pala daerah yang mengerahkan PNS, segera laporkan pelangga­ran tersebut kepada Kemendagri.

Yang boleh menjadi tim peme­nangan pasangan capres dan ca­wapres hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka pe­ja­bat politik dan pejabat publik. Ka­lau PNS tidak boleh berkam­pa­nye. Kalau melanggar akan diberikan sanksi yang tegas.

 Selain itu, apa langkah lainnya?
 Untuk menjaga netralitas PNS, kami sudah menyurati se­mua kepala daerah dan menegas­kan kepada mereka saat pelak­sanaan Rakornas lalu.

Kalau ada yang melanggar, sanksinya apa?
Sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenapa bukan Kemendagri yang proaktif melakukan peng­a­wasan?

Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop) dan Inspektorat Wila­yah Daerah (Itwilda) akan mela­kukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Pada pileg lalu, apa ada kepala daerah  diberi sanksi karena melanggar?

Belum ada. Saya belum terima laporan Bawaslu.

Berapa kepala daerah yang telah mengajukan cuti?

Hingga Jumat (6/6) sudah 17 gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan cuti kam­panye capres.

Kalau bupati atau wali­kota, izin cutinya diajukan kepa­da gu­bernur dengan tembusan Mente­ri Dalam Negeri.

Bagaimana kalau mereka  menggunakan fasilitas negara selama cuti?

Mereka tidak boleh mengguna­kan fasilitas negara untuk kam­panye. Fasilitas yang tidak boleh di­gunakan, di antaranya mobil di­nas dan pengawalan. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya